Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Hendry Lie Owner Perusahaan Smelter Timah PT TIN Dicegah Keluar Negeri
Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Hendri Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie, satu di antara 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dicegah bepergian keluar negeri.
Langkah ini diambil Kejaksaan Agung sebagai upaya antisipasi karena Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya Hendry Lie yang dicegah keluar negeri, sejumlah tersangka lainnya juga diberlakukan sama oleh Kejagung.
Pengajuan pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah disampaikan Kejagung ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Hanya saja, hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama-nama yang masuk ke dalam daftar pengajuan cegah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi hanya mengungkapkan pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Termasuk orang yang telah ditetapkan tersangka, masuk dalam daftar cegah.
"Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu," kata Kuntadi, Minggu (26/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Sejauh ini Kejaksaan Agung baru membeberkan tersangka Hendry Lie yang dicegah.
Hal itu mengingat dia belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
"Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi," kata Kuntadi.
Sedangkan terkait artis ternama, Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Kejaksaan Agung belum masuk ke dalam daftar cegah.
"Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum," katanya.
Hendry Lie Belum Ditahan Karena Alasan Sakit
Hampir satu bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Hendry Lie Owner PT Tinindo Internusa (TIN) perusahaan smelter atau pemurnian timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung, belum juga ditahan.
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.