Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Hendry Lie Owner Perusahaan Smelter Timah PT TIN Dicegah Keluar Negeri
Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Hendri Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil ulang Hendry Lie. Hanya saja tersangka belum juga datang ke Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan penahanan terhadap Hendry Lie belum dilakukan karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
"Hendry Lie benar sakit, ada pemberitahuannya," kata Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024) dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah memanggil ulang Hendry Lie terkait posisinya sebagai tersangka.
Namun, dia masih belum memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung.
Jika Hendry tak kunjung hadir ke Kejaksaan Agung, maka ada peluang untuk dilakukan penjemputan paksa.
"Kemarin sudah dipanggil. Kalau dia tidak hadir ya nanti lihat kebijakan kita seperti apa," ujar Febrie.
Meski tersangka belum ditahan, Febrie memastikan bahwa penyidikan perkara timah atas nama tersangka Hendry Lie tetap berjalan.
Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Sekarang lagi diberkas, termasuk Hendry Lie yang belum ditahan juga diberkas," kata Febrie.
Karena penyidikan terus berjalan, mangkir dari pemeriksaan disebut-sebut hanya akan merugikan pihak tersangka.
"Kalau Hendry Lie tidak menggunakan haknya, justru merugikan dia sendiri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (23/5/2024).
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, Jumat (26/4/2024).
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.