Jumat, 17 April 2026

Anggota Densus 88 Simpan Profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di Handphone

Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya tindakan penguntitan terhadap pejabat kejaksaan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
Tribun
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya tindakan penguntitan terhadap pejabat kejaksaan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, di dalam ponsel pelaku ditemukan data profiling yang terkait dengan seorang pejabat tinggi Kejaksaan. Kejadian ini telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh pihak yang berwenang.

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Setelah adanya laporan mengenai penguntitan, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kemudian diketahui sebagai anggota Polri.

Di dalam ponsel pelaku ditemukan data-data yang menunjukkan adanya profiling terhadap seorang pejabat kejaksaan.

Setelah itu, pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menegaskan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius, namun pihaknya tetap akan menjalankan tugas dan menegakkan hukum tanpa terpengaruh oleh ancaman atau tekanan eksternal.

"Kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan," ujar Kapuspenkum, Rabu 29 Mei 2024.

"Anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," tutur Kapuspenkum.

Setelah diketahui identitasnya, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.

Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kasus Pelelangan Aset PT TBU

Selain isu penguntitan, konferensi pers juga menyoroti isu pelelangan aset PT TBU yang sedang menjadi perhatian.

Putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 menetapkan bahwa semua proses pelelangan aset PT TBU diserahkan kepada Pusat Pengelolaan Aset (PPA). Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan secara individu.

Kronologi kasus ini diawali dengan penyerahan penyidikan aset PT TBU kepada Bukit Asam, namun BUMN tersebut tidak dapat menerima karena berbagai masalah yang melibatkan hutang dan gugatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved