Tapera

Tapera Itu Apa dan Berlaku Kapan? Wajib untuk Swasta hingga PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Inilah penjelasan lengkap tentang Tapera itu apa, berlakunya kapan hingga kewajibannya untuk swasta hingga PNS.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tapera
Logo Tapera - Tapera Itu Apa dan Berlaku Kapan? Wajib untuk Swasta hingga PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya 

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Tapera Berlaku Kapan?

Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024.

Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

  • Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
  • Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
    dana wakaf; dan
  • dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(kompas.tv/ bangkapos.com)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved