Tapera
Tapera Itu Apa dan Berlaku Kapan? Wajib untuk Swasta hingga PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya
Inilah penjelasan lengkap tentang Tapera itu apa, berlakunya kapan hingga kewajibannya untuk swasta hingga PNS.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Tapera Berlaku Kapan?
Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024.
Tapera Untuk Apa?
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera bersumber dari:
- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
dana wakaf; dan - dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
(kompas.tv/ bangkapos.com)
Menkeu dan Menteri PUPR Sepakat Tunda Pojong Gaji Pekerja Untuk Tapera |
![]() |
---|
Syarat Kredit Rumah dengan Tapera, Siapa yang jadi Prioritas Penerimanya? |
![]() |
---|
Simak Cara Cek Status Apakah Sudah Terdaftar Pada Program Tapera Serta Cek Saldonya, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Susunan Pengurus Komite Tapera, Ada Nama Sejumlah Menteri, Gaji Tertinggi Rp43,3 Juta |
![]() |
---|
Segini Gaji Anggota Pengurus Tapera yang Kini Disorot, Ada yang Sampai Rp43 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.