Berita Bangka Barat

Peran Penyuluh Agama di Era Digital Sangat Penting, Kemenag Bangka Barat Sebut Fungsinya ada Delapan

Semua persoalan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dari membina keluarga, bahaya narkoba hingga mencegah kekerasan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki Pratama
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Bangka Barat, Safrian Isbihani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Peran penyuluh agama di era digital serta keterbukaan informasi saat ini sangatlah penting.

Terutama untuk menyampaikan, semua persoalan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dari membina keluarga, bahaya narkoba hingga mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Penyuluh agama itu fungsinya ada delapan salah satunya menuntaskan buta aksara Al Quran, zajak, wakaf, dan narkoba," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Bangka Barat, Safrian, kepada Bangkapos.com, Kamis (30/5/2024).

Ia menyebutkan, tugas penyuluh agama di antaranya, dapat memberikan edukasi terkait membentuk keluarga sakinah, pendidikan anak, hingga pencegahan kekerasan terhadap anak yang dapat disampaikan penyuluh agama.

"Tentu itu perlu disampaikan oleh penyuluh bagaimana peran pencegahan, agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak. Kita juga ada kerjasama dengan BKKBN. Jadi keluarga yang memang mendukung kampung layak anak," ujarnya.

Dengan maraknya, sejumlah kasus kekerasan anak, disampaikan Safrian, menjadi tugas penyuluh. 

Namun masih belum maksimal, karena terhadap sejumlah persoalan dari sarana dan pra sarana hingga jumlah penyuluh terbatas.

"Kendala masih terbatas sarana dan pra sarananya dan wilayah cakupan lumayan luas. Tetap kita berusaha melaksanakan, jadi untuk wilayah cakup penyuluh di Babae ini, lumayan luas sedangkan, ada di setiap kecamatan yang membidangi fungsi masing masing," katanya.

Dia menyebutkan, idealnya jumlah penyuluh agama di Bangka Barat harus berjumlah 8 orang setiap kecamatan. Namun, saat ini hanya berjumlah 4-5 orang per kecamatan.

"Semua penyuluh kita ada 46 orang baik ia PNS dan hononer dengan jumlah per kecamatan ada 4, 5, dan 8 orang. Idelanya minimal 8 orang dalam satu kecamatan," ujarnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved