Berita Bangka Barat
Remaja di Mentok Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 3,73 Gram Barang Bukti
Barang bukti lain yang diamankan berupa beberapa plastik klip bening bertuliskan kode, lakban warna coklat, gunting kecil. Serta ...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang remaja berinisial MG alias F, warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitug ( Babel ), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,73 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur, berasal dari Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan dilakukan polisi, pada Jumat (17/10/2025) lalu, sekira pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dari tangan pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah orang tuanya di Kelurahan Tanjung Mentok," PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, Minggu (19/10/2025).
Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil menemukan delapan paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, dengan total berat bruto 3,73 gram.
Barang bukti lain yang diamankan berupa beberapa plastik klip bening bertuliskan kode, lakban warna coklat, gunting kecil. Serta robekan kertas putih yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
"Seorang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih di bawah umur,” kata Yos Sudarso.
Yos menyayangkan, tersangka di usia muda sudah menjadi pengedar narkoba. Seharusnya digunakan untuk belajar dan membangun masa depan.
"Kami mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, karena pengaruh narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa,” terangnya.
Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, dalam penanganan kasus ini, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Kakek Jamal Warga Mentok Dibunuh Saat Mau Sholat Maghrib, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
|
|---|
| Wabup Bangka Barat Serahkan Batuan Sembako ke Korban Puting Beliung di Desa Tumbak Petar |
|
|---|
| Satu Tahun Pembunuh Jamal Warga Mentok Buron, Lidia: Kami Tidak Kemana-Mana Ada di Dusun, Ngaret |
|
|---|
| Kapolres Ungkap Motif dan Kronologis Pembunuhan Jamal Warga Mentok, Jasad Dibuang ke Semak Belukar |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Babar Serahkan Rencana Pembangunan PLTN 250 MW ke Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.