Konsekuensi Bagi Wanita Dalam Perkawinan Siri: Studi Kasus Mengenai Aspek Yuridis dan Empiris
Perkawinan siri merupakan suatu proses penyatuan dua insan antara laki laki dan perempuan tanpa adanya pencatatan oleh petugas Kantor Urusan Agama
Penulis: iklan bangkapos | Editor: Hendra
Namun bisa jadi juga dilakukan oleh orang yang berada tetapi ia tidak mau direpotkan dengan urusan administrasi dan birokrasi.
Faktor lain yang banyak mengakibatkan seseorang melaksanakan kawin siri adalah untuk memiliki istri lebih dari satu (poligami).
Kasus ini lazim ditemukan guna mereka untuk menghindari kontroversial di masyarakat. Selama itu juga praktik perkawinan siri ternyata dalam subjek pelaksaannya ialah kebanyakan pasangan anak anak yang dibawah umur namun dalam banyak kasus perkawinan siri yang melibatkan pelaku usia dibawah 19 tahun lebih banyak tidak tercatat.
Tidak adanya pencatatan dan minimnya laporan dari masyarakat membuat data perkawinan yang dilakukan secara siri atau diam-diam menjadi sulit dihimpun).
Perkawinan anak menjadi tak terhindarkan karena akses pendidikan seksual di tingkat desa masih banyak
yang belum memadai.
Ditambah lagi faktor ekonomi masyarakat desa yang mayoritas jauh dari kata sejahtera. Kementerian Agama merangkap data yakni 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia terlahir dari proses perkawinan yang tidak tercatat atau siri yang artinya kondisi yang disebabkan oleh perkawinan siri memberikan dampak terhadap potensi 35 juta jiwa anak di Indonesia yang akan mengalami sulitnya mendapatkan akta lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya.
Dengan tidak mendapatkan akta tersebut maka akan berpotensi melariskan perkawinan anak yang tidak tercatat. Ini karena sistem administriasi perkawinan yang tercatat memandatkan syarat administratif tersebut. Melalui data perkawinan usia anak yang tidak tercatat di wilayah ini jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang dicatatkan.
Tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi pada wilayah lain dengan angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak memiliki status yang jelas, karena kesulitan mengurus akta kelahiran yang mencantumkan kedua orangtuanya. Jika terjadinya perkawinan siri anak ini terus berulang kembali maka dampak yang sama akan terus terjadi pada anak-anak Indonesia korban kawin siri di masa depan.
Maka dari itu akibat perkawinan yang tanpa dicatat oleh pihak KUA akan membawakan dampak dampak oleh hukum terlebih kepada perempuan dan identitas anak yang apabila lahir dalam kurun waktu rumah tangga tersebut berlangsung tanpa di legalkan oleh negara.
Apabila terjadi sengketa konflik dalam rumah tangga perkawinan siri tersebut sudah pasti perlindungan hukum yang didapatkan itu berbeda atau bahkan tidak ada sama sekali dikarenakan jika kita mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa ketentuan perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki kekuatan, terlebih terkait hak dan kewajiban mutlak suami istri dalam perkawinan .
Dampak yang paling besar dari adanya illegal perkawinan ini ialah dirasakan atau dibebankan kepada seorang perempuan sebagai mitra utama perkawinan karena akan melahirkan dan menghasilkan anak dalam perkawinan serta anak yang lahir dalam perkawinan siri tersebut.
Sebaliknya, bagi laki laki tidak bertanggungjawab yang dalam suatu perkawinan siri menganggap perkawinan tersebut mendatangkan keuntungan bagi dirinya karena ia akan bebas atau mudah untuk melalaikan atau tanggungjawab dan peran seorang suami selayaknya kepada istri dan anak anaknya dan akan melanggengkan perkawinan tersebut dengan sesuka hati ia saja .
Salah satu dampaknya adalah ia sebagai istri tidak dapat diakui sebagai isri yang sebenarnya karena perkawinannya ialah diangap illegal dan tidak memiliki bukti berupa akta nikah sehingga kemungkinan besar juga tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan pengabaian dan kewajiban suami istri .
Selain itu , Nafkah yang kita kenal dalam sebuah rumah tangga merupakan suatu hal yang wajib diberikan oleh suami kepada seorang istri nya yang apabila tidak ditunaikan maka akan memberikan akibat hukum yang baru.
Kemenag Pangkalpinang Salurkan Santunan, Harapan Baru untuk Yatim dan Difabel |
![]() |
---|
Viral Mahasiswi J Jadi Istri Siri Pejabat Kemenhub, Simak Hukumnya Kata Abdul Somad dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Ketahuan Nikah Siri dengan Mahasiswi J, Pejabat Kemenhub Tidak Masuk Kantor Lagi, Bagaimana Nasibnya |
![]() |
---|
Sosok J Mahasiswi Istri Siri Pejabat Kemenhub, Sudah Dikaruniai Anak |
![]() |
---|
Perkawinan Anak di Bawah Umur di Bangka Belitung Masih Tinggi |
![]() |
---|