Breaking News

Konsekuensi Bagi Wanita Dalam Perkawinan Siri: Studi Kasus Mengenai Aspek Yuridis dan Empiris

Perkawinan siri merupakan suatu proses penyatuan dua insan antara laki laki dan perempuan tanpa adanya pencatatan oleh petugas Kantor Urusan Agama

Penulis: iklan bangkapos | Editor: Hendra
Dok Pribadi
Grasella Yulianti, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung 

Tetapi didalam perkawinan siri atau illegal justru istri dan anak sama sekali tidak berhak atas nafkah apapun dari seorang
suaminya bahkan jika tidak diberikan pun ia tidak dapat menuntut apapun .

Jika dalam keturunan dalam sebuah perkawinan juga kita mengenal yang namanya harta warisan yakni
harta yang diberikan secara turun temurun dalam garis keturunan apabila salah satu pewaris
meninggal maka ahli warisnya lah yang berhak mendapatkan warisan itu.

Namun anak yang dihasilkan dari perkawinan siris ama sekali tidak berhak atas warisan atau harta apapun dari
pihak ayah biologisnya karena perkawinan antara kedua orangtua nya ialah tidak sah.

Jika akhirnya antara suami dan istri perkawinan siri tersebut kemudian bercerai maka mereka sama sekali tidak dapat mengklaim harta apapun atau tidak ada sepeserpun harta yang wajib diberikan sering disebut dengan harta gono gini karena mereka tidak memiliki bukti bahwa mereka mengadakan perkawinan yang sah.

Tidak hanya tentang hak dan kewajiban dalam perkawinan itu saja , bahkan dalam memberikan perlindungan hukum apabila terjadi perselisihan misalnya seperti menjual real estat atau mengajukan pinjaman ke bank dll maka perkawinan tidak dapat dianggap sah di Indonesia karena kurangnya bukti fisik.

Seringkali juga atas perkawinan siri ini walaupun benar secara agama justru seringkali menimbulkan fitnah yakni stigmasisasi bahwa keduanya menikah karena suatu kehamilan yang belum waktunya .

Misalnya saja kita ambil contoh banyak sekali para perempuan belia yang terkadang tergiur dengan harta maka ia nekad untuk menjadi simpanan pejabat laki laki yang sebenarnya sudah memiliki istri dan terlibat dalam pernikahan yang sah, maka ketika apabila ia menikah dengan pria tersebut secara siri dan kemudian perkawinan mereka tersebut diketahui oleh istri sah nya  maka ia dapat saja dilaporkan atas perbuatannya sebagai zina karena perkawinan mereka tidak terdaftarkan dan apabila atas pernikahan tersebut tersebut menghasilkan anak makai ia tidak dapat menuntut harta sepeser pun karena perkawinan mereka tidak ada kekuatan hukum sedikitpun.

Masalah hukum baru yang dimunculkan apabila terjadi kasus seperti diatas didalam perkawinan siri atau illegal perkawinan menurut pasal 43 ayat (1) Undang undang perkawinan menyatakan bahwa “ Perkawinan hanya merupakan hubungan perdata antara ibu dengan keluarganya “ Maka anak yang lahir di perkawinan siri disebut anak luar kawin dan statusnya tidak sah karena perkawinan orangtua biologisnya dilangsungkan secara luar perkawinan .

Anak yang dihasilkan dari pernikahan siri akhirnya secara hubungan perdata atau administrasi negara ia hanya berhak dan harus mengikuti ibu dan keluarganya itupun dengan pembuktian secara ilmiah dan teknis.

Perempuan dalam perkawinan siri tidak hanya mendapatkan akibat seperti yang disebutkan diatas saja namun perempuan juga kerap kali akan mendapatkan stigma negatif di kalangan masyarakat sehingga pada umumya perempuan sebagai istri dalam perkawinan siri akan sulit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

Wanita yang tinggal serumah dengan suami dari hasil pernikahan siri akan menjadi buah bibir di lingkungan kediamannya. Pernikahan siri memiliki dampak secara yuridis dan empiris yang negatif khususnya terhadap perempuan dan anak, entah dari aspek hukum maupun kesejahteraan keluarga.

Pernikahan siri tidak diakui secara hukum dan dapat mengakibatkan ketimpangan terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam hal harta, perlindungan hukum, dan pengakuan status.

Meskipun ada sebagian masyarakat yang menganggap pernikahan siri sebagai perkawinan sah secara agama, namun hal ini tidak dapat diakui secara hukum dan dapat menimbulkan masalah dalam proses pembuktian perkawinan di pengadilan.

Oleh karena itu, sangat penting meningkatkan kesadaran agar masyarakat akan konsekuensi pernikahan dan memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal perkawinan, serta untuk menghindari pernikahan siri yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. (*/E3)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved