Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera

Presiden Joko Widodo  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera 

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.

Sanksi Bagi Pemberi Kerja

PP Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran Tapera, termasuk jika tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut berlaku jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera (Pasal 8 ayat (1)), tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya (Pasal 20 ayat (1)), dan tidak menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera (Pasal 20 ayat (2)).

Adapun, sanksi tertulis kepada pemberi kerja yang melanggar PP nomor 25 Tahun 2020 berlaku selama sepuluh hari, sementara besaran denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar.

Denda administratif berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga berlaku selama sepuluh hari sudah berakhir.

Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Peserta Tapera

Dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved