Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024).
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut mewajibkan karyawan untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan sebesar tiga persen, yang akan digunakan untuk iuran tabungan perumahan.
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan ini wajib dibayarkan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.
Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan.
Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.
Sanksi Bagi Pekerja yang Menolak Tapera
Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.
PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.
PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera. Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).
Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.
| Realisasi Retribusi Parkir Pangkalpinang Capai Rp1,29 Miliar, Dishub Optimis Target Tercapai |
|
|---|
| Kalender 2025: Momen Penting 30 Oktober Lengkap Sisa Tanggal Merah Akhir Tahun |
|
|---|
| MUI Buka Suara soal Spanduk Bertuliskan Bakso Babi Tidak Halal di Bantul Jogja |
|
|---|
| Peran Luhut dalam Proyek Whoosh Diungkap Mahfud MD |
|
|---|
| Konflik Agraria Desa Pergam Basel Berakhir Damai, Disepakati Lima Poin Kesepakatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Daftar-Sanksi-yang-Dikenakan-jika-Pekerja-Menolak-Gajinya-Dipotong-untuk-Tapera.jpg)