Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera

Presiden Joko Widodo  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera 

e. anggota Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved