Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Daftar Sanksi yang Dikenakan jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca Juga
Daftar Lengkap Harta Kekayaan H Arlan Wali Kota Prabumulih, 8 Mobil dan Bulldozer |
![]() |
---|
Tak Mau Sekongkol, Ilham Kacab Bank BUMN Digebuk Hingga Tewas, 2 Kelompok Ini Penganiayanya |
![]() |
---|
Pemuda Toboali Ditangkap Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Sita 3,52 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
PDIP Basel Usulkan 10 Nama untuk Kursi Ketua DPD - DPC, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Imbas Tiga PNS Ditahan, Pemkab Bangka Selatan Minta ASN Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.