Penyelundupan Benih Lobster di Belinyu

Kasus Benih Lobster Memasuki Tahap Penyidikan dan Akan Dilimpahkan dari Polisi Kepada Kejaksaan

Berkas perkara penyelundupan benih lobster yang ditangani Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memasuki tahap penyidikan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa/Polda
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat berada di TKP penyelundupan benih lobster, Kamis (16/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berkas perkara penyelundupan benih lobster yang ditangani Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memasuki tahap penyidikan dan akan dilimpahkan dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penyelundupan benih lobster.

"Progresnya sudah tahap penyidikan terus akan dilimpahkaan dan tinggal menunggu P21, ini kami lagi melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan jangan sampai ada yang kurang dalam pemberkasan," kata AKBP Todoan Gultom, Senin (03/06/2024).

Perwira berpangkat melati dua jni pun menyebutkan, untuk tersangka yang diamankan masih sepuluh orang dan pihak terus melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik dari benih lobster yang diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Babel.

Mengingat dalam pengungkapan atau penelusuran pemilik dari benih lobster, membutuhkan waktu karena kerja dari penyelundup benih lobster tersebut bekerja secara terstruktur.

"Kita masih berupaya untuk mencari pemiliknya, artinya kita butuh waktu karena mereka bekerja secara terorganisir dan terputus di satu orang sehingga membuat kami membutuhkan waktu dalam pengungkapan dari pemilik benih lobster," ujarnya.

"Kami tetap optimis bisa menemukan pemilik dari benih lobster yang kita amankan, sampai sekarang tersangka masih sepuluh orang dan kita sudah titipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," terang AKBP Todoan.

Diberitakan sebelumnya Dit Polairud Polda Kepulauan Babel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 atau senilai Rp35.5 miliar dan dikemas dalam 37 box styrofoam yang berasal dari luar Pulau Bangka akan dibawa ke Singapura.

Sementara tersangka yang diamankan ada sepuluh orang yaitu  AB (pemilik rumah), UT, GP, MS, IW, SR, SD, SS (sopir truk), RA (sopir) dan memiliki peran masing-masing termasuk para tersangka berasal dari luar Pulau Bangka seperti Pulau Jawa.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved