Penyelundupan Benih Lobster di Belinyu

Kasus Penyelundupan Benih Lobster, 10 Tersangka Ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Babel

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak kepolisian

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus penyelundupan benih lobster di salah satu rumah di Desa Riding Panjang, Belinyu terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisan.

Sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari proses penangkapan terhadap pelaku pada pagi Kamis (16/5/2024) lalu, ditemukan barang bukti berupa 177.600 benih lobster yang dikemas dalam 37 box sterofom.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Untuk perkembangan kasus benih Lobster yakni saat ini penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud masih melakukan pendalaman pemeriksaan/penyidikan terhadap 10 tersangka ini," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (20/5/2024).

Dia menyebutkan bahwa saat ini kesepuluh tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polairud berikut sejumlah barang bukti.

Sementara benih Lobster sudah dilakukan pelepasan pada Kamis (16/5/2024) malam di Perairan laut Semujur yang dilakukan oleh Kapolda Babel dan Dir Polair dengan melibatkan instansi terkait.

"Untuk info lanjut, akan kami update dan disampaikan kembali kalau memang nanti ada perkembangan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved