Penyelundupan Benih Lobster di Belinyu
Ditpolairud Polda Babel Optimis Bisa Menemukan Pemilik Benih Lobster
Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus menyelidiki, pemilik benih lobster yang ingin diselundupkan ke Singapura melalui Pulau Bangka
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Selain mengamankan sepuluh orang tersangka dan barang bukti, Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel) terus berupaya dan mencari pemilik dari benih lobster yang berhasil diamankan di Kecamatan Belinyu, Kamis (16/05/2024) lalu.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus menyelidiki, pemilik benih lobster yang ingin diselundupkan ke Singapura melalui Pulau Bangka yang memiliki nilai kurang lebih Rp35 miliar.
Seperti halnya disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi perkembangan kasus penyelundupan benih lobster di Pulau Bangka.
"Kita masih berupaya mencari pemilik benih lobster, artinya butuh waktu karena mereka ini bekerja sindikat dan terorganisir jadi terputus di satu orang," terang AKBP Todoan Gultom, Rabu (05/06/2024).
"Satu orang yang kita tanyai identitasnya jawabannya sudah ngawur, termasuk bilang pemiliknya orang Lampung Timur tapi kan Lampung Timur itu luas. Jadi, informasi yang kita terima dia (pemilik) sudah kabur," sambungnya.
Diaku perwira berpangkat melati dua ini, pihaknya sudah menemui titik terang dan optimis bisa menemukan dan mengamankan pemilik benih lobster yang diamankan di Dusun Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
"Meski kami kesulitan mencari pemilik benih lobster, tapi sekarang menemui titik terang dan saya optimis sampai sekarang bisa mengamankan pemiliknya," tegas AKBP Todoan.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, untuk berkas perkara ke sepuluh tersangka yang diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah memasuki tahap penyidikan dan pelimpahan berkas kepihak Kejaksaan.
"Progresnya sudah masuk tahap penyidikan, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara kepihak Kejaksaan tapi kami masih melakukan koordinasi dahulu takut ada yang kurang lagi," tambahnya.
AKBP Todoan menyebut, setelah mengamankan sepuluh orang tersangka dan barang bukti benih lobster, belum ada penambahan tersangka baru dan kemungkinan ada.
"Masih seperti kemarin (sepuluh orang), mungkin ada penambahan tersangka tapi kita tunggu perkembangan selanjutnya," beber AKBP Todoan.
Untuk diketahui, Subdit Gakkum Ditpolda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 37 box styrofoam berisikan benih lobster sebanyak 177.600 atau senilai Rp35 miliar.
Sedangkan untuk tersangka yang diamankan ada sepuluh orang yaitu AB (pemilik rumah), UT, GP, MS, IW, SR, SD, SS (sopir truk), RA (sopir) dan memiliki peran masing-masing termasuk para tersangka berasal dari luar Pulau Bangka seperti Pulau Jawa.
Untuk benih lobster setelah berhasil diamankan, langsung dilepaskan kembali oleh pihak Polda Kepulauan Babel di kawasan konservasi Semujur, Kabupaten Bangka Tengah dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Kasus Benih Lobster Memasuki Tahap Penyidikan dan Akan Dilimpahkan dari Polisi Kepada Kejaksaan |
|
|---|
| Satu Kali Lolos dari Babel, Penyelundup Benih Lobster Pernah Mulus Beraksi dari Pulau Bangka |
|
|---|
| Polairud Polda Babel Selidiki Siapa Pemilik Benih Lobster Rp 35,5 Miliar yang dari Pelabuhan Ratu |
|
|---|
| Pemilik Benih Lobster yang Diselundupkan Melalui Bangka Masih Misterius dan Bekerja Teroganisir |
|
|---|
| Kasus Penyelundupan Benih Lobster, 10 Tersangka Ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Babel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.