Berita Pangkalpinang

Nekat Curi Handphone Residivis Curat Berhasil Dibekuk Tim Buser Naga

uruh harian lepas asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang hanya bisa tertunduk lemas usai diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Pelaku pencurian beserta barang bukti hasil curian, saat diamankan tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Minggu (02/06/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Buruh harian lepas asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang hanya bisa tertunduk lemas usai diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 17.50 WIB.

Pria bernama Defri Juliansyah alias Defri (34) tersebut diamankan tim Buser Naga Satrekrim Polresta Pangkalpinang, usai melakukan tindak pidana pencurian handphone di Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 13.15 WIB.

Pelaku sendiri nekat mencuri handphone milik korban yang tidak lain adalah teman dari pelaku, korban meletakkan handphone di depan tv dan korban pergi membuat kopi untuk pelaku yang saat itu sedang bertamu.

Setelah mengambil handphone milik korban yang diletakkan didepan tv, pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,6 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian handphone kepada pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, lalu tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari keberadaan diduga pelaku.

Mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga pelaku, tim buser Naga langsung menuju ke samping RSBT Kota Pangkalpinang dan tim buser Naga berhasil menemukan diduga pelaku.

Kemudian setelah diamankan dilakukan interogerasi terhadap diduga pelaku dan dirinya mengaku, bahwa telah melakukan aksi pencurian handphone milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti hasil pencurian, dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman saat dikonfirmasi, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone.

"Iya pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023 dan pelaku mengambil handphone milik temannya sendiri saat berkunjung dengan alasan meminjam motor milik korban," terang AKP Riza Rahman, Senin (03/06/2024).

"Pelaku menjual handphone hasil curian kepada temannya sendiri seharga Rp100 ribu, uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit handhone Redmi 6A.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved