Tribunners
Pembaharuan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Pidana Narkotika
Salah satu aspek yang perlu diperbarui adalah penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice)
Oleh: Ade Saputra, S.H. - Kepala Seksi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
PEREDARAN dan penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang terus mengancam kehidupan masyarakat. Kejahatan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keamanan, tetapi juga berkaitan erat dengan tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menanggulanginya, baik dari aspek sosial, ekonomi, dan aspek hukum pidana.
Saat ini, penerapan hukum pidana dalam kasus narkotika masih didominasi oleh pendekatan represif dengan penjatuhan hukuman penjara. Namun, pendekatan ini terbukti belum mampu memberikan efek jera dan menyelesaikan permasalahan narkotika secara tuntas. Justru overcrowding di lembaga pemasyarakatan menjadi makin parah dengan banyaknya narapidana kasus narkotika. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk penegakan hukum dan pemidanaan menjadi makin besar.
Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian kasus narkotika menjadi sangat penting. Salah satu aspek yang perlu diperbarui adalah penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Konsep ini lebih menekankan pada upaya pemulihan keadaan, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat yang terdampak. Pelaku dapat direhabilitasi dan diintegrasikan kembali ke masyarakat dengan memberikan pembinaan dan pendampingan yang tepat.
Selain itu, perlu ada diferensiasi perlakuan antara pelaku penyalahgunaan narkotika dengan pelaku pengedar atau bandar narkotika. Bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitatif dan edukatif akan lebih efektif daripada penjatuhan hukuman penjara. Sementara itu, bagi pengedar dan bandar, penegakan hukum yang tegas dengan hukuman yang setimpal harus diberlakukan.
Pembaharuan hukum pidana juga perlu mempertimbangkan aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Upaya preventif seperti penyuluhan, pendidikan antinarkotika, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas. Masyarakat yang kuat dan berdaya akan lebih resisten terhadap ancaman peredaran narkotika.
Tentu saja, pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian kasus narkotika bukan hal yang mudah. Diperlukan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat itu sendiri. Namun, dengan pendekatan yang komprehensif dan mengedepankan aspek kemanusiaan, keadilan, dan pemberdayaan, upaya ini sangat mungkin untuk dilakukan dan akan memberikan dampak positif dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.