Pilwako Pangkalpinang 2024

Bakal Calon Wako-Wawako Pangkalpinang Jalur Independen, Sudah Unggah 16.668 Dukungan di Silon KPU

Ada beberapa tahapan lagi sebelum nantinya pasangan Ahmad Subari-Eman bisa ditetapkan sebagai salah satu kandidat dalam kontestasi Pilwako

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinag, Muhamad 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bakal Calon Wali Kota Pangkalpinang-Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari-Eman dari jalur perseorangan atau Independen telah mengunggah dukungannya ke aplikasi Silon KPU sebanyak 16.668 dukungan.

Komisi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pangkalpinang Muhamad mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah persyaratan dukungan yang di upload oleh pasangan Ahmad Subari-Eman dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon) milik KPU.

"Sesuai batas waktu, sampai 9 Juni 2024 pukul 23.59 Ahmad Subari-Eman telah menyelesaikan unggahan berkas sebanyak 16.668 dukungan di Silon," ujar Muhamad, Senin (10/6/2024).

Muhamad menjelaskan, dengan jumlah tersebut telah memenuhi minimal syarat calon perseorangan di Kota Pangkalpinang yang berjumlah 16.142 KTP dan surat keterangan dukungan.

"Syaratnya kan 10 persen dari jumlah DPT, atau sebesar 16.142 dukungan. Berarti mereka telah melampirkan lebih dari syarat minimal," tambahnya.

Akan tetapi Muhamad juga menjelaskan, akan ada beberapa tahapan lagi sebelum nantinya pasangan Ahmad Subari-Eman bisa ditetapkan sebagai salah satu kandidat dalam kontestasi Pilwako Pangkalpinang tahun 2024.

"Artinya, statusnya berkas kita terima, tetapi nanti akan ada beberapa verifikasi dan perbaikan, sebelum nanti akan kita lakukan verifikasi faktual," jelasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Pangkalpinang kembali memberikan perpanjangan waktu pada pasangan bakal calon perseorangan walikota-wakil walikota Pangkalpinang atas nama Ahmad Subari-Eman untuk melakukan unggah berkas dukungan pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pangkalpinang Muhamad menyampaikan, perpanjangan waktu unggah berkas selama 3×24 jam itu diberikan setelah adanya  surat Dinas dari KPU RI nomor 707, tentang pencalonan jalur independen.

"Jadi surat dinas nomor 707 berisi kesempatan, bagi calon perseorangan yang belum menyelesaikan upload untuk penyerahan syarat dukungan, diberikan ke waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan unggah berkas ke aplikasi Silon," ujar Muhamad, Jumat (7/6/2024).

Muhamad menjelaskan, surat dinas dari KPU RI itu dikeluarkan setelah adanya kesalahan pada aplikasi Silon, sehingga tidak dapat diakses dari pukul 15.35 sampai dengan 21.10 pada hari terakhir unggah berkas pada Kamis (6/6/2024) kemarin.

"Setelah 21.10 itu bisa diakses tapi harus satu persatu, maka dari KPU RI memerintahkan kami untuk mengikuti surat dinas nomor 707 tadi. Saat tidak bisa diakses itu, info dari KPU RI Silon sedang maintenance," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved