Pilwako Pangkalpinang 2024

Buka Tahapan Rekapitulasi, KPU Pangkalpinang Bakal Rencanakan Rekapitulasi Berlangsung Selama 2 Hari

Agenda tersebut berlangsung setelah selesainya rekapitulasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Foto bersama jajaran KPU Kota Pangkalpinang dengan unsur Forkompinda, Bawaslu, saksi pasangan calon dan juga lembaga pemantau, pada pembukaan rekapitulasi tingkat Kota, Selasa (3/12/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka tahapan rekapitulasi tingkat Kota pada Selasa (3/12/2024) siang.

Agenda tersebut berlangsung setelah selesainya rekapitulasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang pada beberapa hari lalu.

Sobarian menjelaskan, usai berlangsungnya agenda pembukaan rekapitulasi bersama jajaran Forkompinda, Bawaslu, saksi pasangan calon dan juga lembaga pemantau, rencananya sidang rekapitulasi baru akan dimulai pada Selasa (3/12/2024) malam pukul 19.00.

"Kita sesuai dengan jadwal, memang perencanaan kita rekapitulasi ini akan berlangsung selama dua hari sampai dengan tanggal 4 Desember besok," ujar Sobarian.

"Nanti kita akan membacakan hasil (perolehan suara) di tingkat Kecamatan. Insyaallah akan dimulai dari Dapil 1 sampai dengan 5," tambahnya.

Menurut Sobarian sesuai dengan aturan, jika nantinya ada sanggahan ataupun keberatan dari saksi pasangan calon pihaknya akan melakukan tindakan lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Ini kan sudah berjenjang ya, dari TPS kemudian PPK. Artinya sanggahan-sanggahan itu sudah dilaksanakan keseluruhan, insyaallah seperti itu," terangnya.

Lebih lanjut Sobarian menyebutkan, jika berdasarkan laporan yang diterimanya hampir seluruh saksi pasangan calon sudah menandatangani D hasil di Kecamatan.

"Hampir keseluruhan sudah menandatangani ya, tapi nanti kita lihat lagi saat proses pembacaan ketika rekapitulasi itu berlangsung," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved