Berita Bangka Tengah

Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bangka Tengah, DLH Bakal Kejar Dana Pusat

Pembangunan TPST ini direncanakan akan dilakukan di enam kecamatan meliputi Koba, Lubuk Besar, Pangkalan Baru, Namang, Sungai Selan dan Simpang Katis

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengelolaan Persampahan dan Peningkatan Kapasitas Lingkung Hidup DLH Bangka Tengah, Oki Kurniawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Bangka Tengah hingga saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.

Pembangunan TPST ini direncanakan akan dilakukan di enam kecamatan meliputi Koba, Lubuk Besar, Pangkalan Baru, Namang, Sungai Selan dan Simpang Katis.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dalam tahap mengulas tentang Detail Engineering Design (DED) TPST.

"Untuk TPST sekarang kita di 2024 berproses terkait penajaman dokumen perencanaan penyusunan Masterplan DED TPST," ujar Kabid Pengelolaan Persampahan dan Peningkatan Kapasitas Lingkung Hidup DLH Bangka Tengah, Oki Kurniawan, pada Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan dokumen dan Detail Engineering Design (DED) TPST akan menjadi acuan dalam pembangunan TPST.

"Dasar dokumen masterplan dan DED ini sebagai acuan untuk pembangunan fisik," lanjutnya.

Dengan adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini maka sampah tidak hanya dibuang saja tetapi juga akan diolah kembali.

"Nanti dalam suatu wilayah, sampah itu tidak hanya dibuang tapi diolah, jadi perlu SDM dan sarana prasarana. Tahun 2030, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak ada lagi, adanya TPST ini," jelasnya.

Selain mengatasi permasalahan sampah, dengan adanya PTST ini diharapkan dapat mengerakan ekonomi.

"Memang utama ini untuk penanganan sampah jalan dan kedua akan menyerap tenaga kerja, hasil pengolahan ada dua macam organik dan anorganik akan ada nilai jual," kata Okie.

Untuk membangun TPST, Pemkab akan mengejar dana pusat serta berkolaborasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan Menteri PUPR.

"Kita berusaha untuk menjemput dana pusat untuk pembangunan fisiknya, InsyaAllah tahun 2025," katanya.

Dihubungi terpisah, Akademisi Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12 Bambang Ari Satria mengatakan dalam pembangunan TPST perlu  proses komunikasi dalam hal ini sosialisasi kepada masyarakat.

Keberhasilan implementasi kebijakan salah satunya dipengaruhi oleh aspek komunikasi. Setelah dikomunikasikan, aspek berikutnya partisipasi masyarakat.

"Partisipasi masyarakat baik dalam tahap pembangunan TPST, perencanaan pembangunan TPST, pelaksanaan pembangunan TPST dan partisipasi masyarakat dalam memelihara dan memanfaatkan hasil pembangunan TPST," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved