Berita Bangka Tengah
Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bangka Tengah, DLH Bakal Kejar Dana Pusat
Pembangunan TPST ini direncanakan akan dilakukan di enam kecamatan meliputi Koba, Lubuk Besar, Pangkalan Baru, Namang, Sungai Selan dan Simpang Katis
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Bangka Tengah hingga saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.
Pembangunan TPST ini direncanakan akan dilakukan di enam kecamatan meliputi Koba, Lubuk Besar, Pangkalan Baru, Namang, Sungai Selan dan Simpang Katis.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dalam tahap mengulas tentang Detail Engineering Design (DED) TPST.
"Untuk TPST sekarang kita di 2024 berproses terkait penajaman dokumen perencanaan penyusunan Masterplan DED TPST," ujar Kabid Pengelolaan Persampahan dan Peningkatan Kapasitas Lingkung Hidup DLH Bangka Tengah, Oki Kurniawan, pada Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan dokumen dan Detail Engineering Design (DED) TPST akan menjadi acuan dalam pembangunan TPST.
"Dasar dokumen masterplan dan DED ini sebagai acuan untuk pembangunan fisik," lanjutnya.
Dengan adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini maka sampah tidak hanya dibuang saja tetapi juga akan diolah kembali.
"Nanti dalam suatu wilayah, sampah itu tidak hanya dibuang tapi diolah, jadi perlu SDM dan sarana prasarana. Tahun 2030, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak ada lagi, adanya TPST ini," jelasnya.
Selain mengatasi permasalahan sampah, dengan adanya PTST ini diharapkan dapat mengerakan ekonomi.
"Memang utama ini untuk penanganan sampah jalan dan kedua akan menyerap tenaga kerja, hasil pengolahan ada dua macam organik dan anorganik akan ada nilai jual," kata Okie.
Untuk membangun TPST, Pemkab akan mengejar dana pusat serta berkolaborasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan Menteri PUPR.
"Kita berusaha untuk menjemput dana pusat untuk pembangunan fisiknya, InsyaAllah tahun 2025," katanya.
Dihubungi terpisah, Akademisi Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12 Bambang Ari Satria mengatakan dalam pembangunan TPST perlu proses komunikasi dalam hal ini sosialisasi kepada masyarakat.
Keberhasilan implementasi kebijakan salah satunya dipengaruhi oleh aspek komunikasi. Setelah dikomunikasikan, aspek berikutnya partisipasi masyarakat.
"Partisipasi masyarakat baik dalam tahap pembangunan TPST, perencanaan pembangunan TPST, pelaksanaan pembangunan TPST dan partisipasi masyarakat dalam memelihara dan memanfaatkan hasil pembangunan TPST," katanya.
Dia mengatakan peran serta masyarakat dalam bidang persampahan adalah proses dimana orang sebagai konsumen sekaligus produsen pelayanan persampahan dan sebagai warga mempengaruhi kualitas dan kelancaran prasarana yang tersedia.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu faktor teknis untuk menanggulangi persoalan sampah yang semakin kompleks," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
"Setelah itu, berikutnya yang perlu disiapkan pemerintah daerah setelah TPST terbangun adalah Pemerintah harus senantiasa mendukung dan memberikan pelatihan agar TPST tetap bisa berjalan dan juga memberikan pelatihan dalam mengelola sampah yang masih bisa dipakai sehingga mempunyai nilai ekonomis tinggi dengan mengedepankan konsep reduce, reuse, dan recycle," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Kapolres Bangka Tengah Terima Audiensi DPC APDESI, Sampaikan Terobosan untuk Perkuat Kemanan Desa |   | 
|---|
| Dinkes Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Segera Miliki Sertifikat PIRT |   | 
|---|
| TP-PKK Bangka Tengah Beri Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kader di Desa/Kelurahan |   | 
|---|
| Bupati Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Dukung Program Makan Bergizi Gratis |   | 
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Berikan Pelatihan Standar Pengolahan Pangan ke Pelaku UKM |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.