Berita Pangkalpinang

Dua Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang di PN Pangkalpinang, Akui Terdakwa Fernando Kurir Narkoba

Saksi Ahmad mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap Fernando, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri
Dua anggota polisi Ahmad dan Sanjaya diambil sumpah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelum memberikan keterangan sebagai saksi menangkap terdakwa Fernando dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Dua anggota kepolisian Sanjaya dan Ahmad dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika terdakwa Fernando, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (11/6/2024).

Saksi Ahmad mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap Fernando, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.

Di rumahnya ditemukan 1 handphone, 1 kantong plastik hitam berisi 1 plastik klip sedang serta beberapa klip kecil berisi sabu dan 70 butir ekstasi.

"Menurut pengakuan terdakwa semua narkotika itu didapatkan dari Sandi, berkomunikasi lewat handphone dengan sandi seminggu sebelum penangkapan," kata Ahmad, Selasa (11/6/2024).

Kepolisian mendapatkan plastik hitam besar berisi sabu dan puluhan ekstasi di belakang rumah terdakwa Fernando, tepatnya di bawah wastafel.

Ahmad menyampaikan, terdakwa Fernando yang merupakan buruh harian tersebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh kepolisian.

Diketahui, tugas terdakwa Fernando adalah melakukan antar jemput barang narkotika yang diperintahkan oleh Sandi dengan upah Rp500 ribu dan gratis pakai.

"Terdakwa sudah tiga kali terima upah, tes urine positif, terdakwa ini buruh harian yang sudah berkeluarga, belum pernah dihukum, ditangkap di rumah sedang duduk, saat ditangkap ada istrinya, kita juga memanggil Pak RT dan disaksikan," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved