Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Bisa Bebas? Pengacara Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Bisa Bebas? Pengacara Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Bisa Bebas? Pengacara Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim 

Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus ini menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Mabes Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

Mereka memberikan atensi hingga rekomendasi agar kasus segera terungkap.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sebanyak 68 saksi juga telah diperiksa termasuk sejumlah ahli.

"Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," tuturnya.

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jabar minggu depan.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," tukasnya.

Selain Pegi, sejumlah saksi hingga keluarga tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan hingga Penangguhan Penahanan, https://www.tribunnews.com/regional/2024/06/12/alasan-kuasa-hukum-pegi-setiawan-ajukan-praperadilan-hingga-penangguhan-penahanan?page=all.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved