Berita Bangka

4 Jam Usai Beraksi, Pencuri di Komplek RS Jiwa Dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka

Dalam hitungan jam, kasus pencurian di Perumahan Komplek RS Jiwa Provinsi Bangka Belitung berhasil diungkap oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pelaku pencurian di Komplek RS Jiwa Provinsi Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Kamis (13/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dalam hitungan jam, kasus pencurian di Perumahan Komplek RS Jiwa Provinsi Bangka Belitung berhasil diungkap oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Katim Aipda Nanang.

Muhamad Rudini aliaa Rudi (38) warga Pemali dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka hanya 4 jam usai beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Komplek RS Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Korban pencurian melaporkan kehilangan uan 1 unit televisi 32 inci dan kabel instalasi dengan kerugian Rp 4 juta.

"Pelaku pencurian di RS Jiwa Provinsi Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungailiat berhasil dibekuk sekitar 4 jam usai beraksi menggondol 1 unit Televisi 32 inchi," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini Sabtu (15/6/2024).

Peristiwa pencurian di salah satu rumah di Komplek RS Jiwa Provinsi Bangka Belitung tersebut terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban melaporkan telah kehilangan Televisi 32 inchi saat kediaman ditinggal pergi. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

Mendapatkan informasi pencurian tersebut Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Katim Aipda Nanang langsung bergerak menuju TKP melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi saksi di lokasi.

Ciri-ciri dan identitas pelaku yang melakukan aksi pencurian berhasil didapatkan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang kemudian melakukan pengejaran tehadap orang tersebut yang diketahui adalah Muhammad Rudini alias Rudi, warga Pemali 

"Sekitar pukul 17.00 WIB Tim Kelambit mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Namak Kelurahan Parit Padang dan selanjutnya Tim Kelambit berhasil menangkap pelaku," kata AKP Era Anggraini.

Dari hasil introgasi pelaku Mr als Rudi mengakui telah melakukan  pencurian  di Perumahan RSJ Sungailiat.

Bahkan pelaku juga mengaku telah beraksi melakukan pencurian dirumah yang sama sebanyak dua kali.

Bersama Rudi diamankan barang bukti Televisi 32 inchi yang dicuri, 1 unit motor yang digunakannya, obeng, gunting dan gulungan kabel.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan Pemberatan) dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata AKP Era Anggraini. (Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved