Berita Bangka Selatan
2 Kali Timah Ilegal Belitung Masuk Bangka, Pemiliknya 'Hantu' alias Belum Terungkap
Selama Juni 2024 ini, polisi telah mengungkap dua kali masuknya timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Pemiliknya masih misterius.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Selama Juni 2024 ini, polisi telah mengungkap dua kali masuknya timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.
Pertama, polisi mungungkap masuknya 10 ton pasir timah yang ditutupi 1 ton daging babi dan diangkut menggunakan truk di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel, Rabu (12/06/2024) lalu.
Kedua sekaligus yang terbaru, polisi mengamankan 8 ton timah ilegal sebanyak 8 ton yang dibawa menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan tRabu (26/6/2024) dini hari.
Kedua kasus timah ilegal dari Belitung ini masuk via rute Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung - Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.
Hingga saat ini, pemiliknya adalah 'hantu' alias misterius karena belum terungkap.
Berikut rangkuman pemberitaannya :
Polisi Sebut Iwan Sopir Truk 8 Ton Timan Ilegal Tak Mau Ngaku Siapa Pemiliknya
IS atau Iwan (38), sopir yang mengangkut timah ilegal sebanyak 8 ton dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung lewat Pelabuhan Sadai Bangka Selatan dan diamankan pada Rabu (26/6/2024) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
IS dikenakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.
“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu G.J Budi.
IS saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Sedangkan barang bukti berupa 8 ton pasir timah dan truk masih diamankan di Polres Bangka Selatan.
“Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan dan ditahan di rutan Polres Bangka Selatan,” kata dia, Kamis (27/6/2024).
Budi menerangkan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui pasti peristiwa itu.
Langkah itu diambil guna ditemukan titik terang perkara penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka juga mengaku bahwa bijih timah dibawa tidak dilengkapi dengan legalitas.
Tak hanya itu, aparat kepolisian masih terus memburu pemilik delapan ton bijih timah.
Sebab, tersangka masih enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal kepemilikan barang itu. Namun begitu, petugas tidak akan berhenti untuk melakukan pemeriksaan ke depannya.
“Pemilik belum diketahui, masih dalam pemeriksaan. Artinya penyidik masih bekerja, nanti akan ada perkembangan yang kita sampaikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, di sela pemeriksaan oleh Polres Basel, sopir truk bernama Iwan tak menampik bahwa truk yang dibawanya bermuatan timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, muatan timah yang dibawa kurang lebih mencapai delapan ton.
Saat disinggung kemana tujuannya, Iwan mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu,” kata dia kepada sejumlah awak media, Rabu (26/6/2024) malam.
Iwan bilang, awalnya dirinya tidak tahu pasti muatan truk tersebut. Pasalnya, ia hanya diperintahkan untuk membawa truk tersebut dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pangkalpinang.
Dirinya juga tidak tahu menahu siapa pemilik pasir timah itu. Karena ia hanya mendapatkan upah jalan sebesar Rp1,5 juta dari seorang temannya bernama Devi dan dalam perjalanan truk tersebut juga dikawal.
Kata Iwan dirinya dan Devi sudah kenal lebih dari lima tahun lamanya yang dahulu juga merupakan sopir.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.
“Saya hanya dapat upah jalan Rp1,5 juta itupun dari teman saya Devi,” sebutnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sebagai informasi, truk yang dikendarai Iwan diamankan saat aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
Razia dilakukan di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam, mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib.
Saat terjaring razia truk tersebut kedapatan membawa pasir timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.
Kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan bijih timah ilegal.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan kegiatan razia kendaraan di depan Polres Bangka Selatan.
Satu per satu kendaraan yang melintas turut diberhentikan dan diperiksa manifest.
Ada enam kendaraan yang sempat diamankan.
Setelah diperiksa, polisi kemudian melepaskan lima dari enam unit truk yang sempat ditahan, Rabu (26/6/2024) pagi.
Truk tersebut dilepaskan setelah berdasarkan hasil manifes dan muatan tidak didapatkan mengangkut barang-barang diduga ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat truk dilepaskan secara bertahap.
Truk pertama yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan yakni truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB.
Truk tersebut diperbolehkan keluar dari Polres Bangka Selatan sekitar pukul 06.00 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan truk tersebut bermuatan perkakas dan alat rumah tangga serta ditemukan barang-barang mencurigakan
Kemudian, tiga truk lainnya keluar secara serentak sekitar pukul 06.30 Wib. Hasil pemeriksaan ketiga truk tidak ditemukan barang ilegal, melainkan bermuatan minyak goreng berbagai kemasan dengan jenis minyakita.
Masing-masing truk itu yakni bernomor polisi BN 8932 WX dengan warna kuning, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning.
Sementara satu unit truk warna putih dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Diketahui truk tersebut bermuatan minyak goreng.
Sedangkan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM warna kuning masih ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan.
Truk inilah yang membawa 8 ton timah diduga ilegal dari Belitung tersebut.
Pemilik 10 Ton Timah Bermodus Daging Babi Masih Didalami
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel terus melakukan perkembangan kasus pasir timah 10 ton yang ditutupi 1 ton daging babi asal Belitung.
Pasir timah ilegal asal Belitung ini sebelumnya diamankan di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel, Rabu (12/06/2024) lalu.
Polisi belum mengungkap siapa pemilik 10 ton timah ini.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka, yakni Ar, sopir yang membawa timah tersebut.
Sementara, 2 tersangka lainnya yakni HR dan O masih dicari polisi.
HR diduga merupakan kolektor dan O sebagai koordinator dalam kasus ini.
"Tersangka HR dalam upaya pencarian oleh penyidik, sementara sudah dilakukan pemanggilan tetapi belum datang untuk menghadap penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Kamis (20/06/2024).
"Proses penyidikan bisa saja berkembang tergantung dari pemeriksaan dari tersangka HR atau O, apakah ada pihak lain dalam pengiriman pasir timah dan daging babi," bebernya.
Perwira berpangkat melati dua ini menegaskan, kasus ini juga masih dikembangkan penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Babel.
Sedangkan terkait daging babi yang ikut dikirimkan telah dilimpahkan ke Balai Karantina.
"Terkait pemilik pasir timah masih pendalaman oleh penyidik, perkara daging babi sudah dilimpahkan ke Balai Karantina," tegas AKBP Ritman Todoan.
(bangkapos.com/ Cepi Marlianto/ Adi Saputra)
| Distribusi Bantuan Sekolah Gratis ke Siswa di Bangka Selatan sudah Mencapai 90 Persen |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan dan Kodim 0432 Perkuat Sinergi Lewat Aksi Peduli Gizi Anak |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Satgas PAD, Sasar Pajak Walet hingga PBB-P2 untuk Dongkrak Penerimaan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Program Kampung KB untuk Tekan Stunting |
|
|---|
| GPM di Bangka Selatan Sediakan Lebih dari 3,7 Ton Bahan Pokok Harga Miring untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.