Rabu, 3 Juni 2026

Begini Cara Cek Status Pencairan PIP Termin 2 2024, Cair Rp1,8 Juta

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pese

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah meluncurkan termin kedua bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024. 

Dengan bantuan finansial ini, siswa dari keluarga ekonomi lemah diharap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Para penerima manfaat dari program ini diimbau menggunakan dana tersebut secara efektif, baik untuk membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, maupun biaya transportasi.

Syarat Mendapatkan Bantuan PIP

Melansir Kompas.tv, berikut ini beberapa syarat umum agar seorang siswa bia mendapatkan bantuan PIP.

- Memiliki NISN dan NIK

- Tidak mampu, kemudian data diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan

- Masuk SK nominasi 2024

- Melakukan aktivasi rekening

- Ditetapkan dalam SK Pemberian.

(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved