BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan

Mulai Senin (1/7/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan 

Dikutip dari Antara penggantian nomor SIM menjadi NIK ini dilakukan untuk memudahkan pendataan.

Meski begitu, Yusri meminta masyarakat yang masih memegang SIM lama agar tidak terburu-buru melakukan penggantian.

"Bagi yang SIM-nya masih aktif, silakan tetap digunakan sampai lima tahun ke depan. Nanti saat perpanjangan, nomor SIM akan diubah sesuai kebijakan format terbaru. Jadi, kita memberi kemudahan, bukan merubah langsung," ucapnya.

Pembuatan SIM Akan Tersentralisasi

Yusri juga menuturkan bahwa pembuatan SIM di masa depan akan terpusat atau tersentralisasi agar masyarakat terdorong untuk mengikuti seluruh tahapannya.

Dia berharap upaya ini dapat menghilangkan anggapan bahwa membuat SIM bisa dilakukan hanya dengan foto saja.

Jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, dokumen tersebut tidak akan tercetak bila peserta gagal dalam salah satu ujian, baik teori maupun praktik.

"Orang bikin SIM, kalau tidak mengikuti ujian teori maupun praktik, di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Jadi, silakan saja, tapi SIM-nya tidak akan keluar. Itu namanya sentralisasi," jelas Yusri.

Yusri menambahkan bahwa di tempat ujian, ujian teori sudah menggunakan animasi dan face recognition.

"Sekarang ujian teori sudah menggunakan animasi dan face recognition, tidak ada lagi yang bisa menyusup bahwa cukup polisi saja yang ikut ujian. Semuanya menggunakan face recognition," pungkasnya.

Format dan Biaya Pembuatan SIM yang baru

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru.

Format SIM baru tersebut berupa penambahan gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved