BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan

Mulai Senin (1/7/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan 

Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai Juli 2024 nantinya sudah akan mendapat format SIM baru.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil, hingga SIM khusus bus dan truk.

"Ini berlaku di semua golongan SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C)," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Tujuan SIM Format Baru

Heru menjelaskan, tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru.

Hal ini karena mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Diberlakukan Juli 2024, Berapa Biaya SIM Format Baru untuk Motor, Mobil, Truk Hingga Bus?
Diberlakukan Juli 2024, Berapa Biaya SIM Format Baru untuk Motor, Mobil, Truk Hingga Bus? (Tribunnews)

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Meskipun ada format baru, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.

"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biayanya adalah sebagai berikut.

SIM A:

  • Bikin baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C

  • Bikin baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan Rp 75.000

(Bangkapos.com/Kompas.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved