BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan
Mulai Senin (1/7/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai Juli 2024 nantinya sudah akan mendapat format SIM baru.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil, hingga SIM khusus bus dan truk.
"Ini berlaku di semua golongan SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C)," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Tujuan SIM Format Baru
Heru menjelaskan, tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru.
Hal ini karena mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Meskipun ada format baru, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biayanya adalah sebagai berikut.
SIM A:
- Bikin baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C
- Bikin baru: Rp 100.000
- Perpanjangan Rp 75.000
(Bangkapos.com/Kompas.com)
BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun |
![]() |
---|
Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit |
![]() |
---|
Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik |
![]() |
---|
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.