Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia

Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Bacang, Polresta Pangkalpinang Masih dalam Proses Pemberkasan

Penyidik dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan proses rekontruksi terhadap dan tersangka memperagakan puluhan adegan

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist/Satreskrim Polresta Pangkalpinang)
Mario Valentino terduga pelaku pembunuhan seorang wanita muda di rumahnya di Kelurahan Bacang dan saat ini telah diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (11/06/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pembunuhan seorang wanita muda bernama Rahma (19) di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang telah memproses berkas perkara tersangka kasus pembunuhan, bakal dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkembangan kasus pembunuhan di Kelurahan Bacang, tinggal proses pemberkasan saja untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU dan dilakukan persidangan," kata Kasatreskrim Polrest Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (03/07/2024).

Diakuinya, penyidik dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan proses rekontruksi terhadap dan tersangka memperagakan puluhan adegan serta tidak ada perbedaan apa yang dilakukan terhadap tersangka saat melakukan pembunuhan kepada korban.

"Ada 45 adegan diperagakan oleh tersangka, tidak ada perubahan dan tetap sama dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga meninggal dunia," bebernya.

Ditegaskan AKP Riza, tersangka Mario Valentino (26) terancam hukuman penjara maksimal15 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Bacang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal yang dikenakan ke tersangka (Mario) pasal 338 KUHP ancaman penjara 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun dan tersangka kita tetapkan sebagai tersangka tunggal," tegas AKP Riza. 

Diberitakan sebelumnya, wanita bernama Rahma (19) dibunuh oleh tersangka Mario Valentino (26) di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang hingga korban meninggal dunia, Senin (10/06/2024) lalu.

Dimana korban pun sempat dilakukan otopsi oleh pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, setelah itu baru diserahkan ke pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman.

Sementara tersangka sendiri, telah dilakukan penahanan di Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan dari tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved