Begini Cara Cek NIK E-KTP Secara Online Menggunakan Handphone, Mudah dan Aman
Sebagai nomor identitas resmi setiap penduduk, penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencata
Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"
- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK
- Ketik kota atau daerah asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"
- Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP
- Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan
Terakhir, pilih "Lapor!".
2. Telpon Halo Dukcapil
Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. WhatsApp Halo Dukcapil
Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.
Simak langkah-langkahnya berikut:
- Buka kontak Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau klik di sini
Quick Count Unggulkan Paslon 03, Rumah Prof. Udin Dihiasi Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
UBB dan Bank Sumsel Babel Luncurkan Kelas Kemitraan, Dorong Penguatan SDM |
![]() |
---|
Profil Profesor Udin Calon Wali Kota Pangkalpinang Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count |
![]() |
---|
Biodata Marshella Aprilia Selebgram yang Disorot Seusai Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.