Begini Cara Cek NIK E-KTP Secara Online Menggunakan Handphone, Mudah dan Aman

Sebagai nomor identitas resmi setiap penduduk, penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencata

Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 digit nomor identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"

- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK

- Ketik kota atau daerah asal

- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"

- Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP

- Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan

Terakhir, pilih "Lapor!".

2. Telpon Halo Dukcapil

Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. WhatsApp Halo Dukcapil

Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.

Simak langkah-langkahnya berikut:

- Buka kontak Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau klik di sini

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved