Begini Cara Cek NIK E-KTP Secara Online Menggunakan Handphone, Mudah dan Aman

Sebagai nomor identitas resmi setiap penduduk, penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencata

Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 digit nomor identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

Cara cek NIK KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.

Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:

- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK

- Kemudian, kirim ke nomor Halo Dukcapil di 08118005373.

Ningrum menekankan, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen sangat tinggi akan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan masyarakat untuk mencari informasi terkait terdaftar atau tidaknya NIK seseorang melalui situs dan nomor resmi.

Ningrum pun mendorong petugas call center agar masyarakat yang memanfaatkan layanan pengaduan Ditjen Dukcapil harus mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari.

"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.

Selain cara online, menurut dia, cara cek NIK KTP juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat domisili.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Pontianak)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved