Ketua KPU RI Dipecat
Modus Hasyim Asy'ari 'Merayu' Anggota PPLN, Janji Nikah Hingga Seret Nama Desta, Vincent dan Boyen
Dalam putusan itu, anggota majelis DKPP, J Kristiadi mengungkap peran Vincent dan Desta bersama Boiyen.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Isi Chat Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan korban bernisial, CAT.
“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.
CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.
Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.
“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam,"
"menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.
“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ini Sebab Nama Desta dan Vincent Disebut Dalam Sidang Tindak Asusila Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Gaji Hasyim Asy'ari Mantan Ketua KPU RI, Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar, Hartanya Rp 9,5 Miliar |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Hormat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Bersyukur, Belum Minta Maaf ke Korban |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Sempat Janjikan CAT Apartemen dan Uang Rp30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi Chat Rayuan Hasyim Asyari ke Korban Hingga Kirim Info Rahasia 'Not for Share' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.