Kasus Vina Cirebon

Profil Benny Mamoto Ketua Kompolnas Ungkap Kesalahan Polda Jabar soal 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Benny Mamoto pun menilai ada kesalahan yang dilakukan Kombes Surawan dalam menyampaikan status dua DPO itu. Sehingga menurut dia, Surawan seharusnya

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Profil Benny Mamoto (kiri) Ketua Kompolnas Ungkap Kesalahan Polda Jabar soal 2 DPO Kasus Vina - Kombes Surawan (kanan) 

BANGKAPOS.COM -- Usai berhasil menangkap Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Polda Jabar memberikan pernyataan mengejutkan.

Dari tiga pelaku yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, kini hanya tersisa satu saja, yaitu Pegi Setiawan.

Polda Jabar mengatakan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka terakhir yang berhasil ditangkap dalam kasus tewasnya Vina dan Eki delapan tahun silam.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkap kesalahan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar saat mengumumkan soal dua DPO kasus Vina Cirebon.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan mengatakan dua DPO kasus Vina yakni Andi dan Dani fiktif.

Pernyataan itu bersamaan ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Surawan menegaskan kalau DPO kasus Vina hanya satu, yakni Pegi Setiawan. Sementara dua DPO lainnya secara otomatis dihapus oleh Polda Jabar.

Menanggapi hal itu, Benny Mamoto mengaku ada multitafsir dari pernyataan Kombes Surawan.

Ia mengatakan, di akhir pernyataannya, Kombes Surawan mengatakan akan mengejar dua DPO lagi jika nanti ditemukan ada alat bukti yang mengarah ke sana.

"Saya putar ulang pernyataan Direskrimum, emang ada ujungnya, kalau di kemudian hari kita temukan bukti ini-ini ya kami (tangkap) untuk yang kedua (Andi dan Dani)," jelas Benny Mamoto dikutip di ILC, Sabtu (6/7/2024).

Benny Mamoto pun menilai ada kesalahan yang dilakukan Kombes Surawan dalam menyampaikan status dua DPO itu.

Sehingga menurut dia, Surawan seharusnya bisa memilih diksi lain yang lebih tepat.

"Memang perlu pemilihan diksi, kata yang tepat antara yang kita mau dengan penyampaian," kata dia.

Sebab apa yang disampaikan oleh Surawan, kata Benny Mamoto, mengandung tafsiran yang berbeda.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved