Resonansi
Hai, Modar Aku
Pengakuan kepala daerah yang terjaring OTT KPK, praktek itu mereka lakoni demi mengembalikan modal pemilihan secara cepat.
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Sekali lagi, tenang saja. Coba diingatkan memori itu melalui kata-kata. Saat itu, Giri dalam diskusi virtual menyebut bahwa biaya politik di Indonesia terlalu mahal. Imbasnya, korupsi di Indonesia masih saja ada.
Ia mengemukakan, dalam gelaran pilkada, seorang calon kepala daerah bisa menghabiskan biaya sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar.
Rinciannya, untuk seorang bupati atau wali kota, dana yang mesti dikeluarkan adalah Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.
Sedangkan untuk level pilkada gubernur berkisar Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar per pemilihan.
Giri lalu mengatakan, kepala daerah yang berhasil duduk di pemerintahan bakal berupaya mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pemilihan.
Hitungan Giri, bila hanya mengandalkan gaji, kepala daerah tidak akan cepat mengembalikan modal pemilihan.
Contoh saja, seorang bupati mendapat gaji Rp 6,5 juta setiap bulan.
Pendapatan bupati akan ditambah dengan upah pungut pajak yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).
Bila PAD suatu daerah di bawah Rp 2,5 triliun, bupati mendapat tambahan pendapatan enam kali gaji.
Jika besaran PAD antara Rp 2,5 triliun - Rp 7,5 triliun, bupati dapat tambahan delapan kali gaji.
Kalau PAD mencapai lebih dari Rp 7,5 triliun, maka bupati bakal mendapat 10 kali gaji.
Nah, coba dikali kemudian selama setahun lalu dikali lima tahun sesuai masa jabatan kepala daerah. Kemungkinan yang diperoleh masih di bawah Rp 20 miliar.
Nah kedua, menurut Giri demi menutup kekurangan, jalan yang biasa dilakukan adalah korupsi, atau bisa juga jual beli jabatan birokrasi.
Cara-cara itu, kata Giri, bersumber dari pengakuan para kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan OTT KPK.
Pengakuan kepala daerah yang terjaring OTT KPK, praktek itu mereka lakoni demi mengembalikan modal pemilihan secara cepat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.