Kasus Vina Cirebon
Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Pegi Setiawan Bebas, Singgung soal Martabat
Menanggapi kebebasan Pegi Setiawan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Pasalnya, perihal ganti rugi belum ada dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Menurut Toni, ganti rugi akan diajukan karena selama dilakukan penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
“Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan."
"Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni dikutip dari video Antaranews, Selasa (9/7/2024).
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan."
"Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujarnya melanjutkan.
Diberitakan Antaranews juga, beberapa hal yang dimintakan ganti rugi adalah atas dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak tahun 2016.
Kemudian, penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama beberapa ditahan.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” katanya.
Selain itu, Toni menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.
Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.
Eks Wakapolri Usul Pegi Dapat Rp100 M usai Batal jadi Tersangka
Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.
Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.