Kasus Vina Cirebon

Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Pegi Setiawan Bebas, Singgung soal Martabat

Menanggapi kebebasan Pegi Setiawan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Pegi Setiawan Bebas, Singgung soal Martabat 

BANGKAPOS.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan responnya terkait kebebasan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan dinyatakan harus dibebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Pegi pun sudah resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB .

Menanggapi kebebasan Pegi Setiawan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Adapun menurut Listyo, keputusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain."

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Rugi

Pegi resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB dijemput keluarga dan 22 kuasa hukumnya.

Ditemui di Mapolda Jawa Barat (Jabar), salah satu tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved