Update Sidang Kematian Dante, JPU Tolak Eksepsi Pengacara Yudha, Sebut Tak Berdasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Update Sidang Kematian Dante, JPU Tolak Eksepsi Pengacara Yudha, Sebut Tak Berdasar 

BANGKAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante.

Jaksa membacakan jawaban eksepsi Yudha Arfandi dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara itu dimulai pukul 12.30 WIB.

Terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan tersebut. 

Ia menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Orang tua Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh keluarga.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menolak eksepsi kuasa hukum Yudha Arfandi yang sebelumnya diajukan pada Kamis (4/7) pekan lali.

JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada Yudha sudah jelas dan memenuhi syarat.

"Seluruh dakwaan terhadap terdakwa Yudha Arfandi telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2," ungkap JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.

"Kedua, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan sudah melampaui ruang lingkup eksepsi," sambungnya.

Atas dasar tersebut, JPU berharap Majelis Hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dan proses persidangan kematian Dante bisa dilanjutkan.

"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat mengambil keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," terang JPU.

Sementara itu, hasil keputusan hakim akan dilakukan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024.

"Kami sudah bermusyawarah dan sepakat putusan akan dibacakan pada hari Senin, 22 Juli 2024," kata Hakim Immanuel, SH.MH.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved