Update Sidang Kematian Dante, JPU Tolak Eksepsi Pengacara Yudha, Sebut Tak Berdasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante.
Jaksa membacakan jawaban eksepsi Yudha Arfandi dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara itu dimulai pukul 12.30 WIB.
Terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ia menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Orang tua Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh keluarga.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menolak eksepsi kuasa hukum Yudha Arfandi yang sebelumnya diajukan pada Kamis (4/7) pekan lali.
JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada Yudha sudah jelas dan memenuhi syarat.
"Seluruh dakwaan terhadap terdakwa Yudha Arfandi telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2," ungkap JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.
"Kedua, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan sudah melampaui ruang lingkup eksepsi," sambungnya.
Atas dasar tersebut, JPU berharap Majelis Hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dan proses persidangan kematian Dante bisa dilanjutkan.
"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat mengambil keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," terang JPU.
Sementara itu, hasil keputusan hakim akan dilakukan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024.
"Kami sudah bermusyawarah dan sepakat putusan akan dibacakan pada hari Senin, 22 Juli 2024," kata Hakim Immanuel, SH.MH.
Catat! Ini Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Xiaomi 13T, Smartphone Flagship dengan Kamera Leica |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP Aktivitas 7 Halaman 269 |
![]() |
---|
Ramai Bu Guru Minta Cerai Setelah Dapat SK PPPK, Faktor Gengsi Gaji, Nafkah Suami Hingga Tidak Puas |
![]() |
---|
Profil Biodata Muhammad Farhan Wali Kota Bandung yang Melawan Dedi Mulyadi soal Study Tour Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.