Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Pokdarwis Pantai Tanjung Kerasak Dirombak
Kepengurusan pokdarwis akan dirombak untuk mengantisipasi pungutan liar alias pungli
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan permasalahan kepengurusan destinasi wisata Pantai Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai telah selesai.
Hal tersebut setelah pihaknya bersama pemerintah desa setempat melakukan musyawarah dengan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pantai Tanjung Kerasak, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Hasilnya kepengurusan pokdarwis akan dirombak untuk mengantisipasi pungutan liar alias pungli.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Firmansyah mengatakan Pantai Tanjung Kerasak masuk ke dalam tujuh destinasi wisata unggulan pemerintah setempat.
Tak hanya itu, Pantai Tanjung Kerasak juga telah ditetapkan masuk ke dalam kawasan Key Tourism Area (KTA).
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang rencana induk destinasi pariwisata nasional Bangka Belitung tahun 2023-2044.
“Jadi memang pengembangan kawasan pariwisata yang ditetapkan oleh pemerintah pusat nantinya akan turut menyasar Pantai Tanjung Kerasak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (19/7/2024).
Firmansyah mengungkapkan untuk mengantisipasi hambatan pengembangan daya tarik destinasi wisata perlunya permasalahan yang segera diselesaikan di Pantai Tanjung Kerasak.
Khususnya kasus pungli untuk masuk ke dalam kawasan destinasi wisata tersebut. Guna menyerap kepentingan semua pihak, pemerintah kabupaten menyarankan agar kepengurusan Pokdarwis Pantai Tanjung Kerasak dirombak.
Sebab, pemerintah desa memiliki hak untuk membentuk dan menetapkan kepengurusan pokdarwis di wilayahnya masing-masing.
Dengan catatan tetap melibatkan semua pihak yang ada di desa, termasuk juga perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) hingga masyarakat.
Hal tersebut guna mengantisipasi gesekan antara sesama masyarakat yang dikhawatirkan berdampak terhadap pengembangan kawasan pariwisata itu ke depannya.
“Karena yang berhak menetapkan pokdarwis adalah desa, jadi bentuklah kepengurusan yang baru. Libatkan semua pihak, masyarakat dan komponen-komponen yang ada di desa. Jangan sampai ada lagi rasa kecemburuan,” jelas Firmansyah.
Di samping itu lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan tarif retribusi terbaru untuk destinasi wisata di daerah itu.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan besaran yang ditentukan.
Diduga Keracunan Gas, Tiga ABK Tugboat Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Palka |
![]() |
---|
ASN Bangka Selatan Gugat Cerai Suami setelah Dilantik, Bupati Riza: Kalau Bisa Cari Solusi Lain |
![]() |
---|
Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN, Riza Herdavid Perpanjang Kontrak Hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
UBB Bekali Siswa SMAN 2 Toboali Pendidikan Politik dan Wirausaha Digital |
![]() |
---|
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid Geram, Merasa Ditipu 7 Eselon II Setara Kepala Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.