Breaking News

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Pastikan Pokdarwis Pantai Tanjung Kerasak Dirombak

Kepengurusan pokdarwis akan dirombak untuk mengantisipasi pungutan liar alias pungli

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, Firmansyah bersama Pj Kepala Desa Pasir Putih, M. Fajar dan beberapa perangkat desa lain saat menggelar musyawarah di kantor desa setempat, Kamis (18/7/2024) kemarin. Dalam musyawarah tersebut pemerintah setempat berupaya mengatasi pungli di kawasan destinasi wisata Pantai Tanjung Kerasak. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan permasalahan kepengurusan destinasi wisata Pantai Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai telah selesai.

Hal tersebut setelah pihaknya bersama pemerintah desa setempat melakukan musyawarah dengan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pantai Tanjung Kerasak, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Hasilnya kepengurusan pokdarwis akan dirombak untuk mengantisipasi pungutan liar alias pungli.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Firmansyah mengatakan Pantai Tanjung Kerasak masuk ke dalam tujuh destinasi wisata unggulan pemerintah setempat.

Tak hanya itu, Pantai Tanjung Kerasak juga telah ditetapkan masuk ke dalam kawasan Key Tourism Area (KTA).

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang rencana induk destinasi pariwisata nasional Bangka Belitung tahun 2023-2044.

“Jadi memang pengembangan kawasan pariwisata yang ditetapkan oleh pemerintah pusat nantinya akan turut menyasar Pantai Tanjung Kerasak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (19/7/2024).

Firmansyah mengungkapkan untuk mengantisipasi hambatan pengembangan daya tarik destinasi wisata perlunya permasalahan yang segera diselesaikan di Pantai Tanjung Kerasak.

Khususnya kasus pungli untuk masuk ke dalam kawasan destinasi wisata tersebut. Guna menyerap kepentingan semua pihak, pemerintah kabupaten menyarankan agar kepengurusan Pokdarwis Pantai Tanjung Kerasak dirombak.

Sebab, pemerintah desa memiliki hak untuk membentuk dan menetapkan kepengurusan pokdarwis di wilayahnya masing-masing.

Dengan catatan tetap melibatkan semua pihak yang ada di desa, termasuk juga perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) hingga masyarakat.

Hal tersebut guna mengantisipasi gesekan antara sesama masyarakat yang dikhawatirkan berdampak terhadap pengembangan kawasan pariwisata itu ke depannya.

“Karena yang berhak menetapkan pokdarwis adalah desa, jadi bentuklah kepengurusan yang baru. Libatkan semua pihak, masyarakat dan komponen-komponen yang ada di desa. Jangan sampai ada lagi rasa kecemburuan,” jelas Firmansyah.

Di samping itu lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan tarif retribusi terbaru untuk destinasi wisata di daerah itu.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan besaran yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved