Rabu, 22 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Awal Mula Razman vs Netizen hingga Dibully Muka Kodok Gegara Hakim Eman Sulaeman, Jadi Melapor?

Perseteruan Razman Arif Nasution vs netizen hingga bully-an muka kodok bermula saat pengacara kontroversial di kasus Vina itu mau laporkan hakim Eman.

|
Editor: Dedy Qurniawan
tangkapan layar/ Tribun Bogor
Awal Mula Razman vs Netizen hingga Dibully Muka Kodok Gegara Hakim Eman Sulaeman, Jadi Melapor? 

Mula ia menyampaikan kepada masyarakat Indonesia jika hukum dijalankan bukan karena netizen dan hukum dijalankan bukan karena provokasi.

"Jadi kalau di sini ada pengacara yang mengatakan kalau dilaporkan Hakim Eman Sulaeman seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu dan saya bersama dengan tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial," ucapnya.

Baca juga: Sosok Razman Nasution yang Dihina Muka Kodok, Pengacara Seteru Hotman Paris, Kini Lapor ke Polda

Razman Bukan Melapor Tapi Mengadu

Terbaru, Pengacara Razman Nasution telah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi.

"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).

Adapun alasan Razman tetap ngotot mengadukan hakim Eman Sulaeman ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.

Bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Razman membantah terkait hakim tidak bisa dilaporkan ke KY.

Menurutnya, hakim bisa dilaporkan ke badan mahkamah agung dan Komisi Yudisial.

"Jadi kalau ada yang mengatakan tidak bisa diuji bahwa KY itu menguji tentang etika badan pegawas mahkamah agung, pertanyaan saya kalau hakim keliru memutus berimplikasi kepada masyarakat dilapor kemana, kalau hakim ya kebadan pengawas mahkamah agung dengan komisi yudisial," jelas Razman.

Otto Hasibuan Pasang Badang Dukung Hakim Eman Sulaeman

Sementara, Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved