Rabu, 22 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Awal Mula Razman vs Netizen hingga Dibully Muka Kodok Gegara Hakim Eman Sulaeman, Jadi Melapor?

Perseteruan Razman Arif Nasution vs netizen hingga bully-an muka kodok bermula saat pengacara kontroversial di kasus Vina itu mau laporkan hakim Eman.

|
Editor: Dedy Qurniawan
tangkapan layar/ Tribun Bogor
Awal Mula Razman vs Netizen hingga Dibully Muka Kodok Gegara Hakim Eman Sulaeman, Jadi Melapor? 

Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan

Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.

Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.

"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.

"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.

Otto mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.

"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.

"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.

Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.

"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.

Senada dengan Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.

Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana," bebernya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

Hakim Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan

Sementara itu, Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.

Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).

"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.

"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.

"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.

Baca juga: Razman Arif Nasution Sebut Pengacara Pegi Kampungan

Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.

"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.

"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya. (Tribunnews/ Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved