Anak Panti Diduga Korban Pelecehan
Tampang Polisi di Belitung Brigpol Akmal yang Cabuli Anak Yatim saat Lapor Dilecehkan Pengurus Panti
Kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Belitung.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Wahyu tidak mengungkap secara rinci perbuatan oknum polisi saat mencabuli korban.
Ia beralasan selain masih di bawah umur, korban juga masih mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Selain itu, korban juga masih memiliki masa depan yang panjang dalam menjalani kehidupan.
“Jadi kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau diekspos semua dikhawatirkan korban lebih trauma lagi."
"Nanti sampai proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup,” ucap Wahyu.
Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian.
Ditambah bukti visum et revertum dari dokter.
Tapi Wahyu tidak menyampaikan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.
“Visum juga tidak bisa kami buka jadi mohon dihargai,” katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.
Terancam Dipecat
Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Polda Babel, bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bahkan bakal dilakukan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo kepada Bangkapos.com, Rabu (17/7).
Pengurus Panti Divonis 18 Tahun Penjara Atas Perkara Persetubuhan Anak Asuhnya di Belitung |
![]() |
---|
Breaking News: Brigadir Achmal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila Anak Panti Asuhan |
![]() |
---|
Dosen Hukum UBB: Beberapa Catatan yang Perlu Diperhatikan Akibat Kasus Pencabulan oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Oknum Anggota Polisi di Belitung Bakal di PTDH Bila Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Belitung Diduga Terlibat Asusila Diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.