Berita Belitung Timur
Tim Peneliti RKPT UBB Gelar FGD tentang Kemitraan Tambang Rakyat dan Perusahaan di Beltim
Ketua Peneliti Derita Prapti Rahayu, menjelaskan FGD itu mirip forum silaturahmi dan komunikasi prihal tambang rakyat.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Peneliti Riset Kolaborasi Perguruan Tinggi (RKPT) Universitas Bangka Belitung tahun 2024, mengadakan Focus Group Discussion (FGD), di Ruang Pertemuan Desa Lalang Jaya, Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada hari Sabtu (20/7/2024).
FGD bertemakan Efektivitas Kontrak Bisnis dalam Perspektif Kemitraan Hukum Pertambangan Rakyat dan Perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung itu dihadiri oleh para undangan dari berbagai unsur.
Mulai dari masyarakat, nelayan, pemerintah desa, penambang rakyat serta mitra Perusahaan.
Ketua Peneliti Derita Prapti Rahayu, menjelaskan FGD itu mirip forum silaturahmi dan komunikasi prihal tambang rakyat.
Tujuannya melakukan sharing (diskusi) guna memberi masukan mencari alternatif dalam mengakomodir tambang rakyat.
Menurutnya, problem tambang rakyat tidak saja soal penegakan hukum, karena Tambang Inkonvensional (TI) dari aspek sosial memberikan dampak ekonomi.
"Jika TI hanya dilihat dalam aspek hukum adalah ilegal," kata Derita Prapti Rahayu, melalui pers rilis, Minggu (21/7/2024).
TI berkembang berdasarkan pengalaman di lapangan secara teknis, ternyata cukup efektif.
Jika ada wilayah yang tidak dapat dijangkau dengan alat yang besar, maka hanya bisa menggunakan alat-alat sederhana yang dimiliki TI.
Maka itu perlu ada kolaborasi dengan skema kemitraan. Sebab membangun pola legalnya adalah dengan cara bermitra secara hukum.
"Dapat dipahami sebagai kontrak bisnis yang menuangkan perjanjian antara kedua belah pihak dengan skema kemitraan," katanya.
Aktivitas tambang tahapannya mulai dari eksplorasi sampai reklamasi pada wilayah yang ditambang, sehingga hak dan kewajiban tersebut diatur dalam regulasi pertambangan.
Jika pola kemitraan dibangun, maka akan memudahkan pelaku tambang rakyat yang tidak perlu melakukan proses izin pada jenjang sampai level pemerintah pusat.
Artinya, pola kemitraan dapat memutus mata rantai perizinan yang dibebankan oleh penambang kecil melaluo cara membangun kemitraan dengan perusahaan.
"Wilayah Beltim ini ada penambangan rakyatnya, jika dikaitkan dengan pola kemitraan maka dapat menjadi jalan tengah antara perusahaan dan pelaku tambang rakyat (TI)," jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa terobosan kemitraan antara perusahaan pertambangam dan pelaku TI akan membuat aktivitas menambang mengikuti peraturan yang berlaku.
"FGD tersebut ditutup dengan harapan dapat menjadi alternatif penyelesaian terhadap aktivitas tambang untuk keberlanjutan perekonomian masyarakat Bangka Belitung," tuturnya.
(Rilis/Sepri Sumartono)
| SDN 13 Manggar Sukses Sabet Juara 2 Adiwiyata Provinsi Babel 2025 |
|
|---|
| PID Hadir di SD Negeri 5 Damar Beltim, Pembelajaran Kini Lebih Interaktif dan Menyenangkan |
|
|---|
| Putus Cinta Diduga Jadi Pemicu, Pemuda di Belitung Timur Ditemukan Tewas di Rumahnya |
|
|---|
| 94 Persen Peserta Cek Kesehatan Gratis di Belitung Timur Diketahui Kurang Aktivitas Fisik |
|
|---|
| Nelayan Belitung Timur Tetap Melaut di Tengah Angin Kencang, Utamakan Keselamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Momen-FGD-Tim-Peneliti-RKPT-UBB-dengan-masyarakat-di-Beltim.jpg)