Berita Belitung Timur

Tim Peneliti RKPT UBB Gelar FGD tentang Kemitraan Tambang Rakyat dan Perusahaan di Beltim

Ketua Peneliti Derita Prapti Rahayu, menjelaskan FGD itu mirip forum silaturahmi dan komunikasi prihal tambang rakyat. 

Editor: Hendra
(IST)
Momen FGD Tim Peneliti RKPT UBB dengan masyarakat di Beltim. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Peneliti Riset Kolaborasi Perguruan Tinggi (RKPT) Universitas Bangka Belitung tahun 2024, mengadakan Focus Group Discussion (FGD), di Ruang Pertemuan Desa Lalang Jaya, Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada hari Sabtu (20/7/2024).

FGD bertemakan Efektivitas Kontrak Bisnis dalam Perspektif Kemitraan Hukum Pertambangan Rakyat dan Perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung itu dihadiri oleh para undangan dari berbagai unsur.

Mulai dari masyarakat, nelayan, pemerintah desa, penambang rakyat serta mitra Perusahaan.

Ketua Peneliti Derita Prapti Rahayu, menjelaskan FGD itu mirip forum silaturahmi dan komunikasi prihal tambang rakyat

Tujuannya melakukan sharing (diskusi) guna memberi masukan mencari alternatif dalam mengakomodir tambang rakyat

Menurutnya, problem tambang rakyat tidak saja soal penegakan hukum, karena Tambang Inkonvensional (TI) dari aspek sosial memberikan dampak ekonomi. 

"Jika TI hanya dilihat dalam aspek hukum adalah ilegal," kata Derita Prapti Rahayu, melalui pers rilis, Minggu (21/7/2024).

TI berkembang berdasarkan pengalaman di lapangan secara teknis, ternyata cukup efektif.

Jika ada wilayah yang tidak dapat dijangkau dengan alat yang besar, maka hanya bisa menggunakan alat-alat sederhana yang dimiliki TI. 

Maka itu perlu ada kolaborasi dengan skema kemitraan. Sebab membangun pola legalnya adalah dengan cara bermitra secara hukum. 

"Dapat dipahami sebagai kontrak bisnis yang menuangkan perjanjian antara kedua belah pihak dengan skema kemitraan," katanya.

Aktivitas tambang tahapannya mulai dari eksplorasi sampai reklamasi pada wilayah yang ditambang, sehingga hak dan kewajiban tersebut diatur dalam regulasi pertambangan

Jika pola kemitraan dibangun, maka akan memudahkan pelaku tambang rakyat yang tidak perlu melakukan proses izin pada jenjang sampai level pemerintah pusat. 

Artinya, pola kemitraan dapat memutus mata rantai perizinan yang dibebankan oleh penambang kecil melaluo cara membangun kemitraan dengan perusahaan.

"Wilayah Beltim ini ada penambangan rakyatnya, jika dikaitkan dengan pola kemitraan maka dapat menjadi jalan tengah antara perusahaan dan pelaku tambang rakyat (TI)," jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa terobosan kemitraan antara perusahaan pertambangam dan pelaku TI akan membuat aktivitas menambang mengikuti peraturan yang berlaku.

"FGD tersebut ditutup dengan harapan dapat menjadi alternatif penyelesaian terhadap aktivitas tambang untuk keberlanjutan perekonomian masyarakat Bangka Belitung," tuturnya.


(Rilis/Sepri Sumartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved