Berita Sungailiat
DKPP Tolak Seluruh Aduan, Komisioner KPU Bangka Dinyatakan Tak Langgar Etik
DKPP RI menolak seluruh aduan terhadap komisioner KPU Bangka terkait Pilkada Ulang 2025. Lima komisioner direhabilitasi dan ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) resmi mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap Ketua dan empat anggota Komisioner KPU Kabupaten Bangka.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka dari Partai Gerindra, M. Taufik Koriyanto, terkait penetapan status Memenuhi Syarat (MS) pasangan calon Rato–Ramadian pada Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.
Berdasarkan putusan DKPP RI Nomor: 191-PKE/DKPP/IX/2025 yang diunggah melalui laman dkpp.go.id, seluruh pengaduan resmi ditolak.
Adapun isi putusan tersebut yakni menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Lalu, merehabilitasi nama baik teradu I Sinarto selaku Ketua KPU merangkap anggota Kabupaten Bangka, teradu II Eko Iswantoro, teradu III Corri Ihsan, teradu IV Zulkipli dan teradu V Redi Citra masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Lebih lanjut, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksaan putusan ini.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto saat dihubungi Bangkapos.com membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan putusan tersebut.
“Pembacaan putusannya dilakukan kemarin bersamaan dengan putusan untuk anggota KPU Kota Gorontolo. Karena kita berhalangan hadir, jadi kita ikut agenda pembacaan putusannya via zoom meeting,” kata Sinarto, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2025 lalu, lima komisioner KPU Bangka telah menjalani persidangan langsung yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
“Alhamdulillah DKPP RI menolak seluruh gugatan dari pengadu dan merehabilitasi nama kota berlima (komisioner KPU Bangka-red),” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap pengaduan lainnya yang dilakukan oleh Andi Kusuma dan Budiono ke DKPP RI, Sinarto menyebut bahwa laporan pengaduan tersebut telah gugur.
Pasalnya, pengaduan tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari hasil verifikasi materil.
“Sampai hari ini belum memenuhi syarat dan kami lihat di web DKPP RI itu dinyatakan gugur,” jelasnya.
Lanjut Sinarto, dia menyebut bahwa dengan adanya keputusan ini, maka tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka, terutama berkenaan dengan calon Rato-Ramadian sudah sesuai dengan tahapan dan peraturan.
“Langkah-langkah yang kaki ambil dengan asas-asas kehati-hatian, dengan keputusan DKPP RI ini bahwa KPU Kabupaten Bangka sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Polres Bangka Mulai Gelar Operasi Zebra Menumbing 2025, Fokus Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas |
|
|---|
| 221 Sertifikat Halal Terbit, Jumlah UMKM Bangka Meningkat Pesat |
|
|---|
| Wisata Pantai Bangka Tercemar Tambang, Disparbud Kebanjiran Keluhan Pelaku Wisata |
|
|---|
| Pendataan Honorer di Bangka, Bupati Minta Tenaga yang Tak Jelas Keberadaannya Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Dinparbud Bangka Kembangkan Exotic Matras sebagai Pusat Ekonomi Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251118-Komisioner-KPU-Kabupaten-Bangka-periode.jpg)