Korupsi di PT Timah
Breaking News: Mantan Direktur Operasional PT Timah Jalani Sidang Pertama di PN Pangkalpinang
hingga pukul 10.00 WIB terdakwa Alwin Albar masih menunggu di ruang tahanan dan persidangan pun masih belum dimulai. Terdakwa sendiri rencananya...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mengenakan kemeja biru pendek dan rompi tahanan berwarna merah, terdakwa Alwin Albar (Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk, tahun 2017, 2018, 2021 --) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Rabu (24/07/2024) sekitar 09.22 WIB.
Terdakwa turun dari kendaraan tahanan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, dan tiba di PN Pangkalpinang dengan pengawalan ketat pihak keamanan dan langsung menuju ke ruang tahanan.
Setelah tiba di ruang tahanan, nampak beberapa orang menghampiri terdakwa di ruang sel tahanan PN Pangkalpinang sembari menunggu persidangan dimulai.
Baca juga: Sidang Korupsi CSD dan WP PT Timah, Saksi Ahli Sebut Proyek CSD dan WP Tak Sesuai Feasibility Study
Dari pantauan Bangkapos.com, di PN Pangkalpinang hingga pukul 10.00 WIB terdakwa Alwin Albar masih menunggu di ruang tahanan dan persidangan pun masih belum dimulai.
Terdakwa sendiri rencananya akan menjalani sidang pertama dan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana
Untuk diketahui, terdakwa sendiri tersandung perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 lalu. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
mantan
Direktur Operasional dan Produksi (Dirops)
cutter suction dredge (CSD)
washing plant (WP)
TribunBreakingNews
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.