Korupsi di PT Timah
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang
Hakim PN Pangkalpinang membacakan vonis kepada terdakwa Alwin Albar dalam perkara korupsi proyek CSD dan WP di Laut Sampur
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang putusan terdakwa Alwin Albar dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, Selasa (3/12/2024).
Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus molor dan dimulai pukul 18.53 WIB.
Sejak pukul 11.00 WIB, terdakwa Alwin Albar sudah berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Istrinya Widya juga tampak turut hadir dari sejak siang untuk mendengarkan hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya.
Bahkan jelang sidang, ia terlihat juga sempat membawa kotak berwarna putih.
Terlihat ia membagikan kue-kue kering untuk cemilan kepada tim penasihat hukum hingga teman-teman suaminya sembari menunggu jadwal sidang.
Di persidangan, Widya terlihat mengenakan masker wajah, baju kemeja ungu seleras dengan jilbab yang dikenanakannya.
Ia duduk di kursi pengunjung urutan kedua tak jauh dari pintu keluar ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang mendengarkan poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu dipersidangan, Alwin Albar mengenakan baju kemeja biru lengan pendek dan celana katun hitam terlihat fokus mendengarkan poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Selama proses jalannya sidang terdakwa Alwin Albar, sesekali menggoyangkan kedua kakinya dan sembari memegang dagu menggunakan tangan kirinya.
Saat ini hingga pukul 20.05 WIB sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim, masih berlangsung di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
|
|---|
| Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
|
|---|
| Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
|
|---|
| Hari Ini Sidang Putusan Mantan Dir Ops PT Timah, Terdakwa Alwin Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Istri-Alwin-Albar-mengenakan-masker-putih.jpg)