Korupsi di PT Timah

Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara

Di PN Pangkalpinang, Alwin Albar hanya divonis selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dan di Pengadilan Tinggi Babel divonis 4 tahun penjara

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
KORUPSI DI PT TIMAH - Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) didampaingi penasehat hukum ketika usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwin Albar lebih berat dibandingkan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk yang tersangkut tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah divonis selama 4 tahun penjara pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Alwin Albar divonis hanya pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Tengah yang mengajukan tuntutan 14 tahun, denda Rp500 juta kemudian mengajukan banding.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, nomor surat pengiriman berkas banding : 3477/PAN.PN.W7.U1/HK.2.2/XII/2024, tanggal pengiriman berkas : Kamis, 2 Januari 2025.

Nomor putusan banding : 1/PID.TPK/2025/PT BBL, tanggal putusan banding : Kamis, 23 Januari 2025,

Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa tersebut;

Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024 atas nama Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair;

Membebaskan Terdakwa Alwin Albar, S.T., MS, Ph.D oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;

Menyatakan Terdakwa Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan â??Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1-72 tetap terlampir dalam berkas perkara
- Barang bukti nomor 73 sampai dengan 109 dikembalikan kepada PT. Timah Tbk. melalui Kepala Divisi Pengadaan PT. Timah Tbk
- Barang bukti nomor 110 tetap terlampir dalam berkas perkara
- Barang bukti nomor 111- 112 dikembalikan kepada PT. Timah Tbk. melalui Kepala Divisi Pengadaan PT. Timah Tbk.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp10 ribu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved