Korupsi di PT Timah

Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang

Hakim PN Pangkalpinang nilai Alwin Albar, mantan Dir Ops PT Timah terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) ketika usai menjalani sidang putusan diruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Raut wajah terdakwa Alwin Albar seketika berubah usai mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024) malam.

Mantan Direktur Operasi PT Timah ini divonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Bahkan istrinya Widya Kemala Sari ikut bereaksi dengan mengusapkan wajah dengan telapak tangannya usai mendengar hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya Alwin Albar.

Baca juga: Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang

Widya Kemala Sari (pakai masker putih) duduk di kursi pengunjung, ketika menyaksikan langsung jalannya sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024).
Widya Kemala Sari (pakai masker putih) duduk di kursi pengunjung, ketika menyaksikan langsung jalannya sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Usai hakim menutup sidang, Alwin Albar pun langsung berdiri dan menghampiri tim penasehat hukumnya.

Tak lama petugas dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pun kemudian mengenakan rompi tahanan dan kemudian memborgol tangan Alwin Albar.

Dalam pengawalan ketat petugas, Alwin pun kemudian dibawa ke luar ruang sidang untuk kembali menuju ke mobil tahanan.

Sementara istrinya Widya Kemala Sari didampingi seorang wanita terlihat buru-buru keluar ruang sidang melewati lorong pintu keluar.

Saat dibawa menuju ke ruangan sel tahanan, tanpa mengeluarkan kata-kata, Alwin Albar hanya tersenyum sembari membawa botol minum berisikan air mineral.

Selanjutnya, terdakwa Alwin Albar hanya berhenti sebentar di ruang sel tahanan dan berjalan ke mobil tahanan Kejari Bateng dengan pengawalan ketat petugas Kejari dan anggota Kepolisian berseragam.

Saat dijumpai awak media yang telah menunggu dirinya dari ruang sidang hingga ke keluar ruang sel tahanan, terdakwa Alwin Albar tidak mau berkomentar.

"Pak, minta tanggapannya atas putusan hari ini pak? tanya seorang wartawan.

"Ke penasihat hukum saja ya itu," jawab terdakwa Alwin Albar sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, digelar pukul 18.53 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bateng, tim penasihat hukum, terdakwa hingga pengunjung sidang.

Pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dihadapan terdakwa, JPU, tim penasihat hukum dan pengunjung sidang diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved