Korupsi di PT Timah

Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan

Dituntut 14 tahun penjara oleh JPU, terdakwa Alwin Albar mantan Dir Ops PT Timah divonis lebih ringan hanya 3 tahun penjara denda Rp 100 juta

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Joserizal penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Meskipun terdakwa Alwin Albar divonis oleh majelis hakim PN Pangkalpinang 3 tahun penjara denda Rp 100 juta lebih ringan dari tuntutan JPU, Tim Penasehat Hukum tak puas dengan putusan tersebut.

Kepada bangkapos.com, Selasa (3/12/2024) malam, Joserizal selaku tim penasihat terdakwa Alwin Albar mengatakan bahwa harusnya kliennya tak berbukti bersalah dan dibebaskan.

"Kalau kami dari PH pasti tidak puas karena menurut kami, harusnya dia (Alwin) tidak terbukti melakukan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harusnya kalah yang terbaik terdakwa bebas ya, walau bagaimana pun nanti upaya hukumnya berkonsultasi lagi dengan pak Alwin," kata Joserizal.

Baca juga: Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah

Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) ketika usai menjalani sidang putusan diruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024).
Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) ketika usai menjalani sidang putusan diruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Namun Joserizal mengatakan tim penasehat hukum akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa Alwin Albar atau putusan majelis hakim PN Pangkalpinang tersebut.

Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, penasehat hukum belum berunding dengan terdakwa Alwin Albar.

Usai vonis dibacakan, tak lama kemudian petugas dari Kejari Bangka Tengah langsung kembali membawanya ke tahanan.

"Kami sih tadi belum sempat berunding sama terdakwa pak Alwin, jadi mengenai puas atau tidaknya nanti kami tanyakan kepada yang bersangkutan," kata Joserizal selaku tim penasihat terdakwa, Selasa (3/12/2024).

JPU Tunggu Perintah Kajari Bateng

Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah juga belum memberikan keputusan terkait vonis lebih ringan dari majelis hakim kepada terdakwa Alwin Albar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis terdakwa Alwin Albar dalam korupsi CSD dan WP PT Timah, selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar Selasa (3/12/2024) malam.

Baca juga: Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Tengah yakni selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Terkait vonis yang jauh lebih ringan dibandingan dengan tuntutan, JPU belum memberikan keputusan atas upaya hukum lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Bateng Variska Ardina Kodriansyah mengatakan terkait putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut pihaknya akan melaporkannya ke pimpinan atau Kepala Kejari Bangka Tengah.

"Mengajukan lapor dulu pimpinan sebelumnya, apakah akan banding atau tidak terhadap putusan tadi," ungkap Variska Ardina Kodriansyah.

"Baru nanti kalau ada perintah dari pimpinan, kita lakukan tindakan selanjutnya semua kita laporan dari strack mad, barang bukti, denda atau segala macam yang tidak dianulir majelis hakim kita laporkan semua," ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved