Sosok Mahaguru Pemimpin Sekte Sesat yang Diikuti Lea Tikoalu Eks Dancer Agnez Mo, Masih Punya Murid
Mahaguru sekte yang sempat diikuti Lea Tikoalu eks dancer Agnez Mo ini adalah seorang laki-laki yang sudah meninggal tapi punya murid pengikut.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Inilah sosok Mahaguru pemipin sekte yang pernah diikuti Lea Tikoalu, eks Dancer Agnez Mo atau Agnez Monica.
Mahaguru sekte yang sempat diikuti Lea Tikoalu eks dancer Agnez Mo ini adalah seorang laki-laki yang sudah meninggal tapi punya murid pengikut.
Lea tak menyebut namanya.
Hanya saja, berdasarkan penuturan Lea Tikoalu, Mahaguru memiliki ilmu yang luar biasa..
Mahaguru disebut mampu menghadirkan bintang di langit, mengendalikan ombak di pantai, menyembuhkan orang sakit, hingga meramal.
"Lagi santai gitu ya, di pinggir pantai, kan kita suka nongkrong di pantai Ngliyep. Itu dia ngeliat ke langit, tiba-tiba ada bintang nongol. Terus ombak itu dia bisa atur, sambil ngobrol kita," kata Lea Tikoalu saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo, dikutip dari Tribun Medan Selasa
Mendengar pengakuan Lea, Denny Sumargo sempat tidak percaya.
Denny mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja sebuah konten.
Namun, Lea Tikoalu mengatakan, bahwa hal itu memang terjadi.
Sosok maha guru pemimpin sekte aliran sesat itu memang bisa mengendalikan ombak, hingga meramal.
"Ini nyata, gua ngeliatnya, itu terjadi," ungkap Lea.
Tidak hanya itu, Lea juga mengungkap bagaimana aktivitasnya selama belajar dengan sosok maha guru tersebut.
Kata Lea, dia sering mengikuti ritual-ritual aneh yang dilakukan sekte aliran sesat tersebut.
Dalam ritual itu, akan ada penyembahan.
Misalnya soal bersetubuh dengan iblis, hingga hal lain yang di luar nalar manusia.
Kejari Pangkalpinang Gelar Rakor PAKEM, Pastikan Tak Ada Aliran Sesat di Masyarakat |
![]() |
---|
Pasal Royalti Undang-Undang Hak Cipta |
![]() |
---|
Ari Bias Itu Siapa? Pencipta Lagu 'Bilang Saja' Agnez Mo, Ngaku Tak Dapat Serupiah Pun dari Lagunya |
![]() |
---|
Sosok Ari Bias Komposer yang Gugat Agnez Mo, Pengadilan Minta Sang Musisi Bayar Denda Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Kapan Pelanggaran Hak Cipta Terjadi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.