Resonansi
Sidang Perdana
Sejak 2015 PT Timah tidak lagi melakoni penambangan di darat. PT Timah justru memilih menampung bijih timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief Bangka Pos/Pos Belitung
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 akhirnya digelar, Rabu (31/7/2024) lalu.
Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang menghadirkan terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Januari 2015 - Maret 2019, Rusbani sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019, dan Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan Plt Kadis ESDM periode Juni 2020-November 2021 dan Kadis ESDM Babel November 2021-2024.
Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara Rusbani hadir secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bangka.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji didampingi oleh Rios Rahmanto dan Sukartono sebagai hakim anggota.
Jaksa penuntut umum mendakwa mereka telah melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar terhadap perusahaan-perusahaan smelter.
Ketiganya juga tidak membina dan mengawasi perusahaan tambang yang menambang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang telah disetujui.
Suranto dan Amir Syahbana disebut turut menyetujui RKAB milik kelima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
Padahal, keduanya mengetahui bahwa isi RKAB tersebut tidak benar dan hanya formalitas.
Lima perusahaan smelter yang dimaksud ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa. PT Stanindo Inti Perkasa. PT Tinindo Internusa, serta beserta para perusahaan afiliasinya.
Dalam sidang pun terungkap bagaimana dugaan korupsi berlangsung dari 2015 hingga 2022.
Disebutkan jaksa, sejak 2015 PT Timah tidak lagi melakoni penambangan di darat. PT Timah justru memilih menampung bijih timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah.
Demi memuluskan aksi tersebut, PT Timah mengemas melalui program kerja sama mitra jasa penambangan atau pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Dalam Kerjasama tertuang bahwa kemitraan ditujukan untuk kegiatan jasa penambangan kepada PT Timah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.