Resonansi

Sidang Perdana

Sejak 2015 PT Timah tidak lagi melakoni penambangan di darat. PT Timah justru memilih menampung bijih timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP

|
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ade Mayasanto Editor In Chief Bangka Pos dan Pos Belitung 

Dugaan patgulipat timah tidak berhenti di aksi ini saja.

Riza Pahlevi cs kemudian menggelar pertemuan lainnya perihal kerja sama peralatan penglogaman antara PT Timah dengan PT RBT dan smelter lainnya.

Dalam pertemuan itu, para pemilik smelter membahas soal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika pemerintah mengeluarkan keberadaan competent person alias (CPI).

Terancam tidak mendapat persetujuan RKAB, para pemilik smelter mengusulkan PT Timah membuat kesepakatan.

Mereka lalu membentuk perusahaan boneka demi membentuk fakta bahwa pembayaran PT Timah melebihi harga pokok penjualan.

Jaksa menyebut HPP yang semula Rp 738.930.203.450,76 justru membengkak menjadi Rp 3.023.880.421.362,90. Artinya, ada kemahalan biaya sebesar Rp 2.284.950.217.912,14.

Atas itu semua, jaksa lalu mengemukakan Amir Syahbana menerima keuntungan hingga Rp 325 miliar dari perbuatannya melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Sejumlah pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah adalah Suparta dari PT Refined Bangka Tin mendapat Rp 4,5 triliun, Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkara sebesar Rp 3,6 triliun, dan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun.

Kemudian Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebanyak Rp 2,2 triliun, Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun, Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar, serta Harvey Moeis dan Helena LIm sebesar Rp 420 miliar.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP), di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama mencapai Rp 10,3 triliun dan CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4,1 triliun.

Amir Syahbana dan Suranto Wibowo memilih mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sementara Rusbani alias Bani tidak mengajukan eksepsi.

Bani sendiri tidak menjelaskan alasannya tidak mengajukan keberatan.

Hakim Fajar memberi waktu satu minggu untuk terdakwa dan penasihat hukum menyusun eksepsi.

Sederet dakwaan JPU tersebut mengingatkan kembali bahwa dalam hal patgulipat bermula dari ikhtiar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved